Asosiasi Tambang Usul Tarif Progresif Royalti Batu Bara, Maksimal 20%

Image title
9 Februari 2021, 18:42
apbi, batu bara, minerba, pertambangan, uu minerba, royalti batu bara
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
APBI mengusulkan tarif royalti batu bara naik dari 13,5% menjadi 14% hingga maksimal 20%.

Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan pemerintah perpajakan untuk sektor usaha batu bara. Salah satu isinya mengatur tentang royalti atau dana hasil produksi batu bara (DHPB).

Aturan itu terutama untuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Para pelaku usaha mengusulkan tarifnya 14% hingga maksimal 20%. 

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) sepakat pemberlakuan tarif royalti secara berjenjang atau progresif. Angkanya disesuaikan dengan level atau tingkat harga tertentu dengan mempertimbangkan harga komoditas yang fluktuatif. 

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan besaran royalti itu sebaiknya melihat peningkatan penerimaan negara dan kondisi perusahaan batu bara, terutama ketika harganya turun. “Jika tarifnya ditetapkan sangat tinggi, maka produsen batu bara akan kesulitan menutup biaya produksi dan royalti,” katanya Katadata.co.id, Selasa (9/2).

Pemegang IUPK operasi produksi (OP) perpanjangan PKP2B adalah perusahaan pertambangan yang beroperasi lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang hampir 30 tahun. Ada tiga karakteristik tambangnya.

Pertama, sebaran cadangan batu baranya mulai terbatas sehingga sulit memilih lokasi yang ekonomis. Kedua, cadangannya lebih dalam dan jauh sehingga semakin besar biaya produksinya. Ketiga, lokasi pembuangan lapisan tanah penutupnya semakin jauh dan butuh biaya tinggi juga. 

Kondisi itu merupakan proses alami. Biaya produksi semakin tinggi seiring dengan kondisi tambang yang menurun. Namun, harga jual batu bara tidak berhubungan dengan hal tersebut, tapi mengikuti pergerakan indeks global dan acuan pemerintah.

Artinya, risiko usaha yang ditanggung pemegang IUPK, menurut Hendra, sangat tinggi. Cadangan batu bara yang masih berada di lapisan bawah, yag semula masih ekonomis untuk ditambang, menjadi tidak ekonomis lagi akibat tingginya royalti. Hal ini pun menyebabkan cadangan batu bara akan menurun. 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (minerba), pemerintah akan menaikkan tarif royalti PKP2B yang diubah statusnya menjadi IUPK OP. Tarif yang lama sekitar 13,5%. Kenaikan ini bertujuan untuk menambah penerimaan negara sambil tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...