Masalah Pembangkit Listrik yang Membelit Blok Rokan

Image title
15 Februari 2021, 16:04
blok rokan, pertamina, pln, skk migas, pembangkit listrik, blok migas
123RF.com/sergeiminsk
Ilustrasi. Proses alih kelola Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina masih terus berlangsung.
  • PLN masih menunggu proses akuisisi pembangkit listrik blok Rokan.
  • Proses perpindahan data Chevron ke Pertamina sudah sekitar 70% sampai 80%.
  • Pembangkit listrik Blok Rokan seharusnya dikembalikan kepada negara. 

Proses alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina (Persero) kurang dari enam bulan lagi. Upaya untuk mengelola blok minyak andalan lifting (produksi siap jual) nasional itu menemui sejumlah kendala.

Masalah utama saat ini adalah soal pasokan listrik. Sampai sekarang PT PLN (Persero) masih menunggu hasil lelang akuisisi pembangkit milik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) di blok migas tersebut. Selama ini Chevron melakukan kerja sama pengadaaan listrik dan steam (cogen) dengan perusahaan ini. 

Advertisement

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan proses akuisisi North Duri Cogeneration (NDC) Plant yang berkapasitas hingga mencapai 300 megawatt masih berlangsung.

Sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik dan uap dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) beberapa waktu lalu, PLN menyediakan dua skema. Pertama, masa transisi selama tiga tahun mulai 9 Agustus 2021-Agustus 2024 dengan menggunakan aset yang sekarang dikelola MCTN melalui akuisisi.

Kedua, skema permanen, setelah masa transisi dengan menyuplai listrik dari sistem Sumatera, dan dengan membangun heat steam generator untuk suplai uap. "Kami akan akuisisi dan menunggu MCTN sampai akhir April sepertinya," ujar Bob kepada Katadata.co.id, Senin (15/2).

PLN telah melakukan penandatanganan surat perjanjian jual-beli tenaga listrik dan uap (SPJBTLU) dengan anak usaha Pertamina, yaitu Pertamina Hulu Rokan. Dengan perjanjian itu maka secara resmi PLN menyediakan pasokan listrik dan uap di blok itu. 

Persoalan pembangkit listrik di Blok Rokan cukup pelik. SKK Migas menjelaskan pembangkitnya merupakan barang sewa Chevron sehingga tidak termasuk milik negara. Karena itu, pada saat alih kelola Agustus nanti, Pertamina tidak dapat memilikinya.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan proses diskusi alih kelola antara Chevron dan Pertamina masih terus berlangsung. Setiap minggu tim transisi melakukan pertemuan. Tim ini terdiri dari Chevron, Pertamina, dan SKK Migas.

Proses perpindahan data Chevron ke Pertamina juga terus berjalan tanpa hambatan. Setidaknya hingga Februari ini realisasinya diperkirakan mencapai 80%. "Mungkin sekitar 70% sampai 80% dan sudah bisa digunakan oleh Pertamina Hulu Rokan untuk menyusun program pasca terminasi (Agustus 2021)," ucap Julius.

Chevron juga telah selesai mengebor tujuh sumur pada Januari lalu. Saat ini 11 sumur telah ditajak dan 10 sumur telah selesai. "Satu rig sedang berjalan, dalam waktu dekat menjadi 12 rig," ujarnya.

Sumur Minyak
Ilustrasi blok migas. (Chevron)

Chevron Didesak Kembalikan Pembangkit ke Negara

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi mengatakan pembangkit cogen memasok keperluan listrik dan uap di Blok Rokan dengan kapasitas listrik 300 megawatt dan uap 3.140 juta Bristish Thermal Unit (MMBTU). 

Mandau Cipta Tenaga Nusantara, yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Chevron Standar Limited (CSL), berkontrak dengan Chevron Pacifik Indonesia untuk menyediakan listrik dan uap dengan mengoperasikan PLTG Cogen.

Kontrak itu akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya kontrak Chevron di Blok Rokan. Semua komponen biaya investasi dan biaya operasi pembangkit listrik tenaga gas uap atau PLTGU itu dibayar oleh Chevron melalui pembayaran bulanan selama masa kontrak.

Namun, menurut Fahmi, pemerintah telah mengganti biaya investasi pembangunan aset cogen, biaya operasi dan pemeliharaan, serta nilai finansial dari pemegang saham selama masa kontrak. Semua itu masuk dalam perhitungan skema cost of recovery atau pengembalian biaya investasi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement