Insentif Pajak Migas Dinilai Tak Dongkrak Penemuan Cadangan Baru

Image title
17 Februari 2021, 19:07
PT Medco Energi Tbk (Medco Energi) mendapatkan produksi minyak perdana dari blok migas di Thailand.
Medco Energi
Ilustrasi. Insentif pembebasan pajak pada kegiatan eksplorasi tak cukup mendongkrak penemuan cadangan baru.

Pemerintah telah memberikan insentif pembebasan pajak pada kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas). Keringanan ini bertujuan untuk mengurangi beban fiskal kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS. 

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan berpendapat kebijakan tersebut sebenarnya cukup membantu kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS. Namun, insentifnya tidak terlalu mendongkrak kegiatan eksplorasi dan penemuan cadangan baru. “Secara pekerjaan belum memberi hasil yang signifikan,” katanya ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (17/2).

Realisasi pengeboran sumur eksplorasi terendah terjadi pada 2018. Angkanya hanya 21 sumur dari target 104 sumur. Lalu, pada 2020 dari 61 sumur realisasinya 26 sumur.  

Rendahnya angka tersebut, menurut Mamit, karena pekerjaan eksplorasi membutuhkan modal besar dan juga risiko tinggi. Selain insentif pajak, pemerintah perlu pula membuka data yang lebih akurat lagi. Survei seismik lebih luas dapat meningkatkan keyakinan investor. 

Di saat yang sama, KKKS juga dihadapkan dengan persoalan perizinan dan pengadaan. "Belum lagi kendala internal perusahaan," katanya. 

Kepala Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Komar Hutasoit mengatakan pembebasan pajak eksplorasi sudah berjalan. “Pajak wilayah kerja eksplorasi telah dibebaskan tapi kami sifatnya masih kirim surat dari Menteri ESDM ke Menteri Keuangan setiap tahun,” ucapnya dalam Indonesian Oil-Gas Outlook Webinar Series: Drilling & Exploration, Rabu (17/2).

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017. Untuk perhitungannya, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan biaya eksplorasi dan eksploitasi setiap tahun setelah mendapat rekomendasi dari SKK Migas. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...