Pembayaran Kompensasi Tarif Listrik ke PLN Capai Rp 79 Triliun di 2020

Image title
18 Februari 2021, 18:23
listrik, PLN, tarif listrik, kementerian keuangan, subsidi
ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Ilustrasi. Pemerintah memberikan kompensasi tarif listrik ke PLN sebesar Rp 79 triliun di 2020.

Pembayaran kompensasi listrik dari pemerintah kepada PLN dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Penyebabnya, tidak ada penyesuaian tarif listrik sejak 2017.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan penundaan penyesuaian tarif listrik nonsubsidi selama ini bertujuan menjaga stabilitas pasar. Konsekuensinya, pemerintah memberikan kompensasi ke PLN sebesar Rp 53,34 triliun di 2017.

Advertisement

“Angkanya menjadi Rp 79 triliun pada 2020," kata dia dalam Feasibility of Green Recovery in Indonesia: The Role of Fossil Fuel Subsidy Reform, Kamis (18/2).

Kompensasi tersebut telah membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Di sisi lain, penerima subsidi listrik, untuk pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan sebagian 900 Volt Ampere, pun masih banyak yang tidak tepat sasaran. "Reformasi subsidinya akan kami lanjutkan," ujar Febrio.

Untuk diketahui, kebijakan pembayaran kompensasi dimulai pada 2017. Ketika itu sebagian pelanggan 900 Volt Ampere (VA) tidak lagi diberikan subsidi. Pada saat bersamaan, pemerintah juga menunda penyesuaian tarif listrik.

Hal ini pun berimbas pada keuangan negara yang harus memberikan dana kompensasi ke PLN. Karena itu, pemerintah ingin bertransformasi dengan memberikan subsidi dalam bentuk bantuan sosial kepada pihak yang berhak menerima. 

Untuk persoalan subsidi listrik tidak tepat sasaran, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K Ruddy Gobel menyebut pemerintah telah mempunyai konsep baru. Salah satunya dengan mengalihkan bantuan itu dari komoditas menjadi target. "Subsidi dari yang semula untuk listrik sekarang diberikan per kilowatt hour," ujarnya.

Namun, perpindahan subsidi dari berbasis komoditas ke rumah tangga tersebut tidak akan langsung menyelesaikan persoalan. Saat ini kelompok yang layak mendapatkan subsidi listrik harus memenuhi dua syarat. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement