Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Royalti 0% bagi Pengusaha Batu Bara

Image title
22 Februari 2021, 13:51
royalti, batu bara, pertambangan, uu cipta kerja, minerba, pp cipta kerja
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ilustrasi. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pengenaan royalti 0% untuk pengusaha batu bara yang mengeluarkan hilirisasi.

Aturan pembebasan royalti bagi perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi resmi berlaku. Hal ini seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Eenergi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam salinan aturan yang diterima Katadata.co.id, Senin (22/2), pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti 0%. 

Advertisement

Pengenaan royalti sebesar 0% akan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Pembebasan royaltinya berdasarkan volume batu bara yang digunakan dalam rangka kegiatan peningkatan nilai tambah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaannya akan diatur dalam peraturan menteri. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan.

Kritik Aturan Royalti Batu Bara 0%

Pemberian royalti 0% untuk perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi sebelumnya mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi VII Ratna Juwita berpendapat kebijakan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tersebut perlu pemerintah pertimbangkan kembali.

Selama ini penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, termasuk royalti, cukup besar. Pada 2018, nilai PNBP dari sektor mineral dan batu bara (minerba) tercatat mencapai Rp 80 triliun.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement