Realisasi Tingkat Komponen Lokal di Sektor Pertambangan Dinilai Rendah

Image title
3 Maret 2021, 16:57
pertambangan, minerba, tkdn
ANTARA FOTO/Jojon
Ilustrasi. Tingkat komponen dalam negeri atau TKDN di sektor pertambangan dinilai masih rendah.

Realisasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN di sektor pertambangan masih rendah. Teknologinya masih sangat bergantung pada produk impor.

Ketua Bidang Hubungan Perwakilan Daerah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Spencer Paoh mengatakan Indonesia belum mampu mandiri di industri ini. "Beberapa teknologi pertambangan belum tersedia dan tidak diproduksi di dalam negeri," ujarnya dalam Webinar Minerba Talk - TKDN dan P3DN - Mendongkrak Penggunaan Produk Dalam Negeri Sektor Tambang, Rabu (3/3).

Teknologi pertambangan domestik selama ini mengandalkan negara lain, seperti Eropa, Australia, Amerika Serikat, dan Jepang. Di Indonesia, pengembangannya baru pada tahap percontohan atau pilot project. “Beberapa produksi dalam negeri juga kurang kompetitif dari segi harga dan kualitas,” ucap Spencer. 

Peluang penggunaan barang dan jasa dalam negeri di industri pertambangan sebenarnya sangat terbuka lebar. Namun, perlu komitmen dari para perusahaan tambang untuk mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.

Pemerintah juga harus memberi bimbingan dan arahan agar para produsen dapat meningkatkan kualitasnya. Dengan mendorong pemakaian produk dalam negeri, menurut dia, perekonomian nasional dapat ikut terdorong. 

Sub Koordinator Bimbingan Pengelolaan Barang Operasi Usaha Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sinta Amalia mengatakan tingkat komponen dalam negeri untuk sektor pertambangan memang masih memiliki sejumlah tantangan. Tapi tren pemakaiannya cenderung naik dari tahun ke tahun.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...