PTBA Bakal Olah Limbah Batu Bara Jadi Bahan Baku Konstruksi

Image title
12 Maret 2021, 17:22
ptba, bukit asam, batu bara, limbah batu bara, faba, b3
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara hasil pembakaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara hasil pembakaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). PT Bukit Asam Tbk alias PTBA  bakal mengolah limbah tersebut menjadi bahan baku keperluan konstruksi.

Jenis limbah yang keluar dari kategori B3 itu adalah fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu padat) atau FABA. Limbah padat ini berasal dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Advertisement

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengatakan, seiring kemajuan teknologi, limbah batu bara sudah tidak lagi menjadi persoalan. “Teknologi untuk mengelola FABA sudah jauh berkembang,” katanya dalam konfersi pers, Jumat (12/3).

FABA dapat dimanfaatkan untuk beberapa bahan keperluan konstruksi. Misalnya, pelapis fondasi jalan dan bahan bangunan. Perusahaan telah memiliki teknologi untuk menangkap limbah PLTU tersebut. "Dengan adanya aturan ini menjadi kabar baik, gembira, buat kami," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan material FABA yang menjadi limbah non-B3 hanya dari proses pembakaran batu bara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri. 

Untuk fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap termasuk limbah B3. Bahan beracunnya adalah fly ash (B409) dan bottom ash (B410). 

Pertimbangannya, pembakaran batu bara di sektor industri memakai temperatur rendah. Proses ini membuat unburned carbon yang dihasilkan tinggi dan relatif tidak stabil saat disimpan.

Kondisinya berbeda untuk pembakaran batu bara di kegiatan PLTU. Dengan memakai temperatur tinggi, kandungan unburned carbon-nya menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan. Limbahnya dapat dimanfaatkan untuk bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining), dan restorasi tambang. 

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Kehadirannya merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Untuk pengelolaan limbah batu bara, Rosa mengatakan, tetap melaksanakan prinsip kehati-hatian oleh penghasil atau jasa pengolahnya. Termasuk dalam kegiatan itu adalah upaya pengurangan limbah atau waste minimisation.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement