Badan Geologi Verifikasi Data Besarnya Cadangan Nikel Indonesia

Image title
22 Maret 2021, 14:26
nikel, cadangan nikel, antam, vale, badan geologi, minerba, pertambangan
ANTARA FOTO?REUTERS/Yusuf Ahmad/File Ph
Ilustrasi. Data cadangan nikel di Indonesia disebut tak sebesar pemaparan pemerintah.

Data cadangan nikel di Indonesia disebut tak sebesar pemaparan pemerintah. Kepala Bidang Mineral Pusat Sumber Daya Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Moehamad Awaludin pun buka suara. 

Cadangan nikel setiap tahun selalu dipublikasikan. Sebagian besar data yang disusun Badan Geologi bersumber dari laporan kegiatan perusahaan. Dengan begitu, sumber datanya dapat dipertanggungjawabkan. "Kami ada verifikasi data. Kalau angkanya tidak masuk akal, kami tidak ambil," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (22/3).

Advertisement

Isi laporan itu adalah data eksplorasi, laporan studi kelayakan, serta laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah pusat dan daerah.  

Awaludin menyebut terdapat 301 hingga 302 pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan kontrak karya (KK) nikel. Dari angka itu, hanya 199 perusahaan yang melaporkan datanya.

Hanya saja, dari semua pelaporan tersebut tidak semua menggunakan competent person. Padahal perannya cukup strategis dalam memvalidasi neraca cadangan pada suatu wilayah izin usaha pertambangan. "Baru 60% yang menggunakan competent person," kata dia.

Persoalannya, semua pelaporan yang masuk telah disetujui pemerintah, baik pemda maupun Direktorat Jenderal Minerba. Apabila tidak disetujui karena tidak kompeten, seharusnya tidak menjadi laporan yang bisa diambil oleh Badan Geologi dan dijadikan sumber data. "Kami mengacunya di situ kalau data sudah detail," ujarnya. 

Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor (ESDM) 1806 K/30/MEM/2018, perusahaan tambang wajib mendapatkan pengesahan dari competent person Indonesia alias CPI untuk jumlah cadangan di lokasi izin usaha pertambangan atau IUP. Tanpa itu, pemerintah tidak akan mengesahkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan. 

Melansir dari situs Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), ada lima syarat untuk menjadi competent person. Pertama, anggota Perhapi, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), atau Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI).

Kedua, lulusan teknik pertambangan atau geologi dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Ketiga, memiliki pengalaman kerja yang cukup dalam industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Termasuk, minimal lima tahun di bidang yang relevan. 

Keempat, telah melalui verifikasi yang diselenggarakan oleh komite (khusus) impelementasi CPI. Terakhir, memenuhi kewajiban administrasi sebagai CPI. 

Data Cadangan Nikel

Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso berpendapat cadangan nikel Indonesia selama ini memang tidak sebesar dengan apa yang dipaparkan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement