Indonesia Siapkan Lima Langkah Melawan Gugatan Nikel Uni Eropa

Image title
22 Maret 2021, 18:59
nikel, Uni Eropa, gugatan nikel Uni Eropa, kementerian esdm
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Ilustrasi. Pemerintah menyiapkan lima langkah untuk menghadapi gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor nikel Indonesia.

Pemerintah telah menyiapkan lima langkah untuk menghadapi gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor nikel Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, yang pertama adalah konsolidasi dengan kementerian terkait.

Konsolidasi penanganan Kasus DS 592 itu melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan konsultan hukum di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Advertisement

Kemudian, pemerintah telah menunjuk firma hukum Baker McKenzie di Jenewa di Swiss dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta. Keduanya mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.

Langkah ketiga, pemerintah melakukan penyusunan pernyataan bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592. "Sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah sejalan dengan argumentasi pembelaan Indonesia," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (22/3).

Berikutnya, Kementerian ESDM menyiapkan data dan informasi yang relevan serta analisis aturan-aturan terkait. Terakhir, pemerintah sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang. 

Alur penyelesaian sengketa itu dimulai dengan konsultasi pada 30 sampai 31 Januari 2020. Pembentukan panelnya pada 22 Februari 2021 dan penentuan jadwal (time table) pada 29 Maret 2021.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement