Peneliti: Pemanfaatan Limbah Batu Bara PLTU Perlu Pengawasan Ketat

Image title
25 Maret 2021, 11:28
faba, batu bara, limbah, pltu
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ilustrasi. Pemanfaatan limbah batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PTLU) perlu pengawasan ketat.

Pengelolaan limbah batu bara yang telah keluar dari kategori bahan berbahaya dan beracun alias B3 perlu pengawasan ketat. Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Akmaluddin Rachim menyebut langkah ini untuk mengontrol dan meminimalkan risiko. 

Pemerintah perlu membuat persyaratan yang ketat pengelolaan limbah tersebut. Fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu padat) atau FABA sejatinya adalah limbah kategori B3. 

Perubahan status limbah FABA berimplikasi pada banyak hal. "Kebijakan tersebut cenderung memihak pada pengusaha,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3). Sanksi hukum yang dikenakan pun bergeser, tidak seberat dan seketat jika limbah FABA sebagai limbah B3.

Dalam bagian penjelasan pasal 459 ayat 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tertulis, FABA hasil pembakaran batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PTLU) tidak termasuk limbah B3.  Limbah itu memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan sebagai penunjang infrastruktur. Misalnya, beton pracetak, konstruksi jembatan, batako, paving block hingga semen. 

Untuk memanfaatkan limbah itu, menurut Akmaluddin, tetap perlu menerapkan prinsip pengelolaan B3. Prinsip tersebut adalah meminimalkan limbah dan risiko, polluter pays principle (asas pencemar membayar), dan cradle to grave (tidak hanya dimusnahkan, tapi diubah menjadi produk ekonomis dan bermanfaat).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...