Mengenal SIKM, Surat Izin Pelaku Perjalanan saat Ramadan & Lebaran

Sorta Tobing
9 April 2021, 12:18
sikm, surat izin keluar masuk, mudik, lebaran, ramadan, satgas covid-19
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik pada Ramadan dan Lebaran tahun ini. Aturannya berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

“Tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri,” tulis aturan yang terbit pada Kamis (8/4) itu, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19

Peniadaan mudik terutama untuk masyarakat yang memakai moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintar kota/kabupaten/provinsi/negara. Peraturan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. 

Keperluan mendesak itu termasuk urusan pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ibu hamil juga masih dapat melakukan perjalanan jauh, asalkan didampingi satu orang anggota keluarga. Untuk kepentingan persalinan pun diizinkan dengan didampingi maksimal dua orang.

Selain surat yang menunjukkan negatif virus corona, pelaku perjalanan selama Ramadan dan Lebaran wajib memiliki surat izin keluar-masuk alias SIKM. Dalam bagian pengertian aturan tersebut tertulis SIKM hanya berlaku bagi orang yang tinggal di luar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar/masuk DKI Jakarta. 

Sebenarnya, SIKM juga sempat berlaku pada tahun lalu ketika memasuki bulan puasa. Untuk aturan yang baru, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum melakukan pembahasan. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian Perhubungan. “Secara keseluruhan untuk penutupan jalan dilakukan oleh pihak kepolisian, kami akan dukung penuh untuk itu," ucapnya pada Rabu lalu. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...