Vaksinasi Covid-19 Tetap Berlangsung saat Ramadan, Bagaimana Puasanya?

Sorta Tobing
13 April 2021, 13:57
vaksinasi, virus corona, covid-19, mui, kementerian kesehatan, fatwa mui, pcr test, ramadan, puasa
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada penerima vaksin di Senayan City, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Program vaksinasi Covid-19 terus berjalan selama bulan puasa atau Ramadan. Hal ini menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksin virus corona tidak membatalkan puasa.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi dapat dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan puasa. “Dan dapat juga pada malam hari, selama tidak mengganggu ibadah malamnya,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4). 

Advertisement

Kementerian Kesehatan mendorong koordinasi dengan para pengurus masjid bersama Puskesmas, melalui rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) atau lurah setempat untuk menjadwalkan vaksinasi di siang hari. “Kita harus meniatkan vaksinasi Covid-19 sebagai ikhtiar untuk menjaga kesehatan di Ramadan ini,” ucap Siti. 

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena suntikannya melalui otot atau injeksi intramuskular. Secara ketentuan hukum, cara ini tak membatalkan puasa. “Puasa tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti porgram vaksinasi,” kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.

Selain itu, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan hukum rapid test antigen dan polumerase chain reaction (PCR) alias swat test tidak membatalkan puasa. “Ini bagian dari ikhtiar untuk mengakhiri pandemi,” kata Asrorun.

Umat Islam, menurut dia, harus merayakan Ramadan sebagai bulan penuh berkah. Caranya dengan memperbanyak ibadah dan menaati setiap ketentuan, terutama dalam ikhtiar memutus rantai penularan Covid-19. 

Program vaksinasi terus berjalan guna menekan infeksi virus corona. Pelonggaran ibadah yang pemerintah tetapkan harus diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Faktanya, wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali. Ibadah puasa harus menjadi alasan untuk mendukung penanganannya,” ucap Asrorun. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement