Larangan Mudik, Berikut Titik Penyekatan di Jakarta & Sekitarnya

Sorta Tobing
19 April 2021, 18:28
larangan mudik, titik penyekatan mudik 2021, kementerian perhubungan
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Polres Boyolali memberikan imbauan kepada pengemudi mobil luar kota di Rest Area KM 487 B, Tol Boyolali-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/4/2021), seiring adanya larangan mudik.

Larangan mudik Lebaran mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan pelaksanaan teknis di lapangan. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakn acuan itu akan menjadi petunjuk bagi kepolisian, TNI, pemerintah daerah, Satgas Covid-19, dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. 

Advertisement

Kemenhub juga akan melakukan pembatasan transportasi. “Semua moda, baik darat, laut, udara, serta kendaraan pribadi,” katanya, Minggu (19/4), dikutip dari Antara

Pergerakan antara kota hingga provinsi masih diizinkan bagi pegawai yang melakukan tugas. “Jika tidak mendesak, masyarakat tidak perlu melakukan mobilitas,” ucap Adita. 

Untuk kendaraan darat pribadi, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan melakukan uji acak atau random testing di beberapa titik. Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam pelaksanaan ini. 

Tidak ada sanksi bagi masyarakat yang melarang aturan ini. Pemerintah berharap masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan. “Ini kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan,” katanya.

Infografik_Dilarang mudik tahun ini
Infografik_Dilarang mudik tahun ini (Katadata)

Titik Penyekatan Mudik 2021 di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 pos pemananan seiring adanya larangan mudik Lebaran. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut 31 titik pos pengamanan tersebut, terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan (check point).

Salah satu titik penyekatan tersebut berada di Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Jawa Barat. "Jembatan Cibeet ini merupakan salah satu 'jalur tikus' untuk menuju ke Karawang. Nanti setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan seterusnya," kata Sambodo pada Sabtu lalu. 

Polda Metro juga mengawasi Gerbang Tol Cikarang Barat. Kendaraan yang melewati gerbang tol tersebut akan diputarbalikkan kembali ke arah Jakarta setelah larangan mudik dijalankan.

Penyekatan lainnya mencakup Kedungwaringin, Bekasi, yang menjadi jalur arteri utama non-tol dari Bekasi menuju arah Karawang. Polisi juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang (elevated).

Sambodo mengatakan, larangan mudik berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik pribadi, travel gelap, hingga pemudik sepeda motor yang melewati jalur tikus. 

Hanya pengendara yang memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dapat melewati pos pengamanan. "Nanti ada posnya. Semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM, kami putar balik," kata Sambodo.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement