Kasus Jemaah Pakai Masker Diusir, Ini Protokol Kesehatan Di Masjid
Masjid Al Amanah di Jalan Kampung Tanah Apit, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan. Dalam video yang beredar di dunia maya, terlihat pengurus tempat ibadah ini mengusir seorang yang sedang salat karena memakai masker.
Melansir dari Antara, polisi sudah sering menegur pengurus masjid itu untuk masalah yang sama. "Soal kejadian video viral itu, sudah kita ingatkan dan tegur keras itu," kata Kepala Kepolisan Sektor Medan Satria Kompol Agus Rohmat di Bekasi, Senin (3/5).
Dia mengatakan peristiwa yang sempat terekam dan menjadi viral belakangan ini terjadi pada Selasa pekan lalu pukul 14.30 WIB. Pengurus masjid bernama Ustaz Abdurohman sudah sering ditegur.
Kepolisian bahkan kerap kerap memberikan masker dan disinfektan. "Waktu itu sudah ada perubahan. Kemarin ada kejadian ini saya kaget juga, dan saya langsung tegur dan mediasi kedua belah pihak," ujarnya.
Kejadian ini, menurut dia, akan menjadi yang terakhir. Pengurus masjid tidak boleh lagi melarang jamaah memakai masker melainkan harus mewajibkannya karena saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19.
Pengurus masjid beralasan tempat ibadahnya terlindung dari penyebaran virus corona. "Saya memang menerapkan peraturan larangan masker di masjid karena tidak mau menyamakannya dengan pasar," kata Ustaz Abdul Rahman, dikutip dari Kompas.com.
Survei dari koalisi warga LaporCovid-19 dan Social Resilience Lab Universitas Teknologi Nanyang (Singapura) menunjukkan, tokoh agama menduduki posisi kedua dengan skor 3,8 sebagai sumber informasi terpercaya untuk virus corona. Di posisi puncak adalah dokter atau pakar kesehatan.
Tokoh agama juga berpengaruh dalam hal vaksinasi virus corona. Hasil survei Saifulmujani Research & Consulting (SMRC), kebanyakan warga bersedia melakukan vaksinasi jika tokoh panutannya juga melakukannya. Misalnya, presiden dan tokoh agama.
Bagaimana Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah?
Melansir dari laman https://promkes.kemkes.go.id/survey_download_media/ercj ada dua penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada saat pandemi corona. Untuk tempat ibadah protokolnya sebagai berikut:
- Selalu memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19.
- Bersihkan dan disenfektasi ruang ibadah secara berkala.
- Sediakan handsanitazer atau tempat cuci tangan dengan sabun.
- Tidak menggunakan Karpet di lantai rumah ibadah.
- Memberikan tanda khusus pengaturan jarak (minimal 1 meter)
- Atur jumlah jemaah yang hadir di tempat ibadah.
- Pemeriksaan suhu di pintu masuk tempat ibadah. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk.
- Larangan masuk bagi jemaah dengan bergejala, seperti batuk, pilek, nyeri tenggorokan, demam dan/atau sesak nafas.
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan.
Adapun untuk jemaah, protokol kesehatannya adalah:
- Pastikan kondisi sehat sebelum datang ke tempat ibadah.
- Membawa semua peralatan ibadah sendiri.
- Menjaga jarak di dalam tempat ibadah, mimimal satu meter.
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
- Pakai masker.
- Hindari kontak fisik.
- Anak-anak dan lansia lebih baik beribadah dari rumah untuk menghindari penyebaran covid-19 dari area luar.
Penyumbang bahan: Muhammad Fikri (magang)