Kapasitas Menipis, Ini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit
Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia menimbulkan antrean pasien di berbagai rumah sakit. Kondisi ini berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19.
Jakarta, yang kemarin mencatat rekor kasus tertinggi secara nasional dengan 7.505 orang, telah menyiapkan fasilitas tenda darurat untuk rawat inap pasien virus corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, tenda itu terpasang pada 22 rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran.
Pemasangan tenda seiring dengan keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di sejumlah rumah sakit ibu kota yang sudah penuh. “Tenda yang dipasang di rumah sakit terdapat 20 unit dan dua unit di RSDC Wisma Atlet,” katanya semalam (24/6) dikutip dari Antara. “Stoknya masih ada delapan dan masih bisa ditambah.”
Para pasien, terutama dengan gejala sedang hingga berat, dapat memanfaatkan tenda tersebut. Jadi, pasien tidak perlu menunggu di kursi atau lobi rumah sakit. Setiap tenda memiliki sepuluh tempat tidur dan fasilitas oksigen bagi yang mengalami gangguan pernapasan.
Salah satu tenda darurat yang dipasang, yakni di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kramat Jati. Kondisi ruang rawat inap di rumah sakit ini telah melebihi kapasitas. Bahkan, lobinya telah beralih fungsi untuk mengakomodasi pasien.
Data Satgas Covid-19 menunjukkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit di enam provinsi di Pulau Jawa saat ini sangat tinggi. Rata-rata di atas 80%. DKI Jakarta mencapai 86,26%, Jawa Barat 86,36%, Jawa Tengah 86,16%, DI Yogyakarta 83,39%, Jawa Timur 66,67%, dan Banten 82,77%.
Berdasarkan data situs resmi Corona Jakarta, hanya tersisa 30 ranjang unit perawatan intensif (ICU) tekanan negatif, 46 ranjang ICU tanpa tekanan negatif, 459 ranjang isolasi. Lalu, untuk unit perawatan intensif anak (Perina) tersisa 41 ranjang, unit perawatan intensif bayi (NICU) empat ranjang, perawatan operasi dua ranjang, dan pelayanan hemodialisis (HD) khusus Covid-19 hanya empat ranjang.
Pusat Informasi dan Koordinasi Wabah Penyakit dan Bencana Jawa Barat (Pikobar) menunjukkan, tempat tidur rumah sakit yang terisi mencapai 13.818 unit dari total 15.415 unit. Tempat tidur yang tersedia pada zonasi Bogor, Depok dan Bekasi hanya 664 dari 6.934 ranjang. Artinya, BOR sudah mencapai 90,42%.
Bagaimana Cara Cek Ketersediaan Kamar Rumah Sakit?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan fasilitas informasi daring atau online untuk mengecek keterisian tempat tidur pasien COVID-19. Dengan begitu, pasien tidak perlu berbondong-bondong mengantri layanan kesehatan.
Sebelum datang ke rumah sakit, ketersediaan tempat tidur dapat dicek melalui laman resmi sistem informasi rawat inap (Siranap) Kemenkes di http://yankes.kemkes.go.id/app/siranap/.
Pada laman Siranap muncul dua opsi. Pertama untuk mengecek keterisian tempat tidur pasien Covid-19. Kedua untuk mengetahui keterisian tempat tidur pasien non-Covid-19.
Pasien Covid-19 dapat memilih opsi pertama. Selanjutnya, akan muncul daftar rumah sakit di lokasi yang sudah dipilih. Pasien dapat memilih salah satu rumah sakit. Lalu, Siranap akan menunjukkan jumlah tempat tidur yang tersedia.
Bagaimana Cara Daftar Jadi Pasien Rawat Inap?
Menurut Panduan Teknis Pelayanan Rumah Sakit Kemenkes RI (2020), alur menjadi pasien rawat inap Covid-19 dapat dilalui dengan tiga cara.
Pertama, datang langsung ke rumah sakit, bisa atas permintaan pasien sendiri atau tanpa perjanjian. Pasien akan melalui proses skrining. Bila hasilnya dicurigai Covid-19, maka akan diarahkan ke triase instalasi gawat darurat (IGD) atau rawat jalan khusus virus corona.
Kedua, melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Rujukan pasien yang positif Covid-19, tidak perlu melakukan skrining. Langsung diarahkan ke triase virus corona.
Sebagai informasi, melansir dari Hello Sehat, triase adalah sistem untuk menentukan pasien mana yang memperoleh penanganan medis terlebih dulu di instalasi gawat darurat.
Ketiga, melalui registrasi daring. Pasien yang masuk ke rumah sakit sistem ini diminta mengisi kajian mandiri terkait Covid-19. Bila terindikasi gejala, langsung diarahkan ke triase rawat jalan Covid-19.
Apa Kriteria Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit?
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan salah satu kriteria pasien yang harus dirawat di rumah sakit adalah mengalami gejala berat. “Khususnya dia ada komorbid (penyakit penyerta), saturasi oksigen di bawah 95%, sudah mulai sesak, itu harus dibawa ke rumah sakit,” katanya dalam siaran pers pada Senin lalu.
Untuk pasien ringan dan tanpa gejala, Budi menyarankan isolasi mandiri di rumah. Selain itu, bisa isolasi terpusat di tempat seperti RSDC Wisma Atlet. “Ini agar tidak terekspos terhadap konsentrasi virus yang tinggi di rumah sakit dan membebaskan rumah sakit untuk benar-benar merawat orang-orang yang sudah bergejala sedang dan gawat,” ucapnya.
Penyumbang bahan: Alfida Febrianna (magang)