Cara Membuat SIM dan Perpanjang SIM dengan Mudah Tanpa Calo

Siti Nur Aeni
30 Juni 2021, 16:21
Cara Membuat SIM dan Perpanjang SIM dengan Mudah Tanpa Calo
ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Seorang warga menunjukan surat izin mengemudi di Kantor Pelayanan Satuan Lalulintas Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (16/6/2020).

Surat izin mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh polisi Republik Indonesia atau Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti, orang yang memilikinya sudah layak untuk membawa dan menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.

Surat ini sangat penting sehingga banyak orang ingin mengetahui cara membuat SIM. Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipahami sebelum membuatnya, mulai dari fungsi, jenis, dan syarat yang diperlukan untuk membuat SIM.

Fungsi SIM adalah:

  • Sarana identifikasi atau jati diri seseorang karena SIM dapat digunakan  sebagai tanda pengenal, selain kartu tanda penduduk atau KTP.
  • Alat bukti.
  • Sarana dan uapaya paksa.
  • Sarana pelayanan kepada masyarakat.

SIM juga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa kepada setiap orang yang ingin mengemudi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggolongan Surat Izin Mengemudi

Dilansir dari situs resmi milik Polri, SIM ternyata beberapa macam, yaitu:

  1. Golongan SIM A : surat izin untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
  2. Golongan SIM A khusus : surat izin untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil (kajen VI) yang biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang, tapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping.
  3. Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
  4. Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari seribu kilogram.
  5. Golongan SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam (km/jam).
  6. Golongan SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.

Persyaratan Membuat SIM

Tidak semua orang bisa memiliki SIM. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya:

  1. Membuat permohonan tertulis.
  2. Pemohon bisa membaca serta menulis.
  3. Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
  4. Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  5. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Selain ketujuh syarat di atas, pemohon juga harus melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP. Pemohon disarankan juga untuk membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP dan surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter.

Cara Membuat SIM 2021

Saat ini ada dua pilihan cara membuat SIM secara langsung di kantor kepolisian atau membuat secara daring atau online. Nah, bagaimana caranya dan apa saja perbedaannya? Ini dia penjelasan lengkapnya.

Cara Membuat SIM Secara Langsung di Kantor Polisi

  1. Datang langsung ke kantor polisi terdekat pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan membuat SIM.
  2. Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM. Anda juga bisa membayar premi asuransi tapi tidak wajib melakukannya.
  3. Isikan formulir permohonan, lalu serahkan ke petugas pada loket yang sudah tersedia. Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
  4. Setelah dipanggil, Anda akan diminta untuk menyelesaikan tahapan ujian. Terdapat dua jenis ujian, yaitu:
  • Ujian teori. Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan, dan hal lain yang berhubungan dengan peraturan berkendara. Jika tidak lulus, maka Anda masih diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori setelah waktu tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari. Apabila hendak ujian lagi, lalu tidak lulus sampai berkali-kali, Anda tidak perlu membayar bahkan mendapatkan layanan bebas biaya SIM.
  • Ujian praktik. Anda akan diminta ntuk mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian berkendara ini tergantung pada jenis SIM yang akan anda buat.

Apabila lulus ujian, Anda akan diminta untuk menunggu lagi sampai dipanggil untuk melengkapi data-data. Tahapan terakhir dari rangkaian cara membuat SIM adalah mengambil SIM anda di loket setelah nama anda di panggil.

Cara Membuat SIM Online

Selain membuat SIM secara online sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...