PPKM Darurat Akan Berlaku, Ini Perbedaan PSBB, PPKM, dan Lockdown

Sorta Tobing
30 Juni 2021, 17:40
ppkm darurat, ppkm, PSBB, lockdown, beda ppkm psbb lockdown, beda ppkm psbb karantina wilayah, ppkm darurat, covid-19, virus corona, pandemi corona
ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Petugas menutup jalan masuk wilayah kota saat masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (4/5).

Pemerintah terus melakukan penanganan kasus Covid-19 melalui berbagai kebijakan. Salah satunya kebijakan membatasi gerak masyarakat. Yang terbaru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Pada awal pandemi corona, kebijakan tersebut adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Lalu, tahun ini pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Di negara lain, pembatasan tersebut kerap disebut lockdown atau karantina. Apa sebenarnya perbedaan ketiganya?

HARI PERTAMA PSBB JAKARTA
Suasana Jakarta saat PSBB 2020. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.)

Apa Itu PSBB, Mengapa Tak lagi Berlaku?

Pemerntah sempat memberlakukan PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani menteri kesehatan kala itu, Terawan Agus Putranto. 

Berdasarkan Permenkes tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Mekanisme kebijakannya, dimulai dari gubernur, bupati, atau walikota mengusulkan PSBB di daerahnya. Kemudian, menteri yang menetapkan persetujuannya. 

Syarat bagi wilayah yang harus melakukan PSBB adalah jumlah kasus dan kematian Covid-19 meningkat signifikan. Setelah disetujui, pembatasan ini diterapkan di lingkup wilayah tertentu. Bisa provinsi, kabupaten, atau kota. 

Pembatasan kegiatan pada PSBB dapat meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja. Selain itu, kegiatan keagamaan juga dibatasi. “Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” dikutip dari situs Covid19.go.id.

Sempat menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, karena dianggap tidak efektif. Pasalnya, kenaikan kasus Covid-19 masih terjadi. Pemerintah akhirnya memutuskan mengeluarkan kebijakan baru PPKM pada 11 Januari 2021.

 

Apa Beda PPKM dengan PSBB?

PPKM digunakan pemerintah untuk menggantikan istilah PSBB. Kebijakan dalam PPKM dinilai pemerintah sebagai upaya menangani pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.

Kebijakan itu membatasi kegiatan masyarakat pada tingkat yang bersifat mikro. PPKM dilaksanakan per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Tingkat penyebaran kasusnya dilihat pada tingkat RW/RT dari jumlah rumah yang terpapar pandemi virus corona. 

Kini, pemerintah menyusun PPKM mikro darurat seiring dengan Lonjakan kasus virus corona di Indonesia. Rencananya, pembatasan aktivitasnya diperluas ke zona oranye atau berisiko sedang dari sebelumnya hanya di zona merah saja. 

Rencana itu tersurat dalam dokumen hasil rapat KPC-PEN pada Selasa (29/6), yang salinannya diperoleh Katadata.co.id. Salah satu perubahan pembatasan pada PPKM mikro darurat adalah penerapan bekerja dari kantor (work from office/WFO) sebanyak 25% dari kapasitas kantor pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta yang berada di zona merah dan oranye. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...