Cara Cek Bantuan UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta

Image title
7 Juli 2021, 15:29
Cara cek bantuan UMKM bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Ilustrasi UMKM.

Pandemi telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Perekonomian terkena dampak signifikan sehingga pemerintah terus berupaya untuk membangkitkan kembali sektor ini.

Salah satunya adalah melalui program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) yang ditargetkan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021, pemerintah berupaya untuk terus membantu UMKM dengan melanjutkan BPUM 2021.

Berdasarkan data diatas, UMKM berperan signifikan dalam sektor perekonomian Indonesia. Namun, semenjak pandemi melanda, sektor ini terkena dampak negatif yang mengakibatkan penurunan di sisi pendapatan, laba, dan arus kas.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memulai program BPUM pada 2020 dengan mengeluarakan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020. Dalam atura ini syarat penerima BPUM adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Memiliki nomor induk kependudukan atau NIK.
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, beserta lampirannya.
  4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD).

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, dalam konferensi pers membahas Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat secara daring pada Jumat lalu, pemerintah kembali mengadakan program BPUM dengan alokasi dana sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro. Rencananya, pendaftaran dan pencairan dana dimulai dari Juli hingga September 2021.

“Kami berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi tiga juta UMKM bisa diberikan sehingga dapat membantu masyarakat pada kondisi PPKM Sarurat,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pada tahun lalu, pemerintah memberikan BPUM sebesar Rp 2,4 juta. Sedangkan pada 2021, terdapat perubahan nominal bantuan UMKM melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021. Angkanya turun menjadi Rp 1,2 juta dan diberikan sekali secara sekaligus.

Penerima BPUM adalah pelaku UMKM yang belum pernah menerima BPUM dan pelaku UMKM yang menerima bantuan tahun lalu. Namun, pelaku UMKM yang memiliki kredit usaha rakyat (KUR) tidak diperkenankan untuk mendapat BPUM.

Lalu bagaimana cara cek penerima bantuan UMKM? Simak tahapannya di bawah ini.

Kriteria Penerima Bantuan UMKM

Sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM ada kriteria yang harus terpenuhi, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
  3. Memiliki rekening bank di bank umum.

Apabila kriteria diatas dapat terpenuhi, pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM

Tata Cara Pendaftaran Bantuan UMKM

Selanjutnya,  pelaku usaha dapat memulai proses untuk mendapatkan bantuan UMKM. Tahapan yang harus dilalui, yaitu:

  1. Calon penerima BPUM diusulkan oleh Dinas Koperasi & UMKM setempat.
  2. Pelaku usaha mendatangi kantor Dinas Koperasi & UMKM.
  3. Membawa dokumen berupa KTP, kartu keluarga (KK) dan nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU).
  4. Mengisi formulir pendaftaran.
  5. Proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait, baik tingkat kabupaten atau kota, provinsi, dan pusat.
  6. Penetapan penerima ditentukan oleh Kementrian Koperasi & UKM.
  7. Penerima yang sah akan mendapatkan pesan singkat melalui ponsel atau SMS dari dinas terkait.
  8. Penerima dapat melakukan pencairan dana BPUM dan laporan penyaluran.

Cara Cek Bantuan UMKM

Setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan UMKM, pelaku usaha dapat melakukan pencairan dana melalui Bank BRI dan BNI dengan cara berikut:

Melalui Bank BRI

  1. Akses formulir elektronik atau e-form BRI melalui eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan NIK.
  3. Mengisi kode verifikasi.
  4. Klik “Proses Inquiry”.
  5. Jika bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM". Apabila termasuk penerima BPUM, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor cabang BRI terdekat

Melalui Bank BNI

  1. Akses banpresbpum.id pada browser.
  2. Masukkan NIK.
  3. Klik “Cari”.
  4. Akan muncul NIK, nominal, dan nama penerima bantuan UMKM.

Pencairan Dana Bantuan UMKM

Penerima BPUM yang telah terbukti setelah melakukan pengecekan dapat datang ke kantor cabangan Bank BRI atau BNI terdekat dengan membawa:

  1. Buku tabungan.
  2. Kartu ATM.
  3. KTP.
  4. Fotokopi NIB atau SKU.
  5. Kartu keluarga (KK).
  6. Mengisi surat peryataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana.
  7. Setelah verifikasi, bank akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Demikian tata cara pengecekan dan penyaluran bantuan UMKM 2021. Terdapat beberapa perubahan dari tahun sebelumnya. Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu pelaku usaha bangkit dan berkembang sehingga perekonomian Indonesia terus membaik.

Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...