Subsidi Gaji Rp 1 juta Bagi Pekerja, Bagaimana Cara Pencairannya?

Sorta Tobing
22 Juli 2021, 17:28
subsidi gaji, bansos, blt, ppkm level 4, ida rauziyah
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi. Pekerja yang terdampak PPKM Level 4 akan menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Pemerintah akan kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada pekerja, sebesar Rp 1 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang mempersiapkan BLT ini agar segera cair.

Langkah itu disebut sebagai respons pemerintah terhadap pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4. Pembatasan ini terjadi di Pulau Jawa, antara lain Jakarta, Tangerang Selatan, Tangeran, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, Tegal, Semarang, Magelang, Yogyakarta, Sleman, Surabaya, Malang, Kediri, Blitar, dan Batu. 

Advertisement

“Karena terjadi penurunan aktivitas masyarakat, terhadap ekonomi dan daya beli buruh. Maka, kami mengusulkan memberi subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Siapa Penerima Subsidi Gaji?

Ida menyebut, subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja. Pekerja yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya bergaji di bawah atau tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.

Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan, maka angka tersebut digunakan sebagai batas kriteria upah.

Selain itu, pekerja formal yang menerima bantuan ini ialah yang berada di sektor non-esensial dan non-kritikal. Khususnya yang terdampak pandemi. Seperti sektor industri, barang konsumsi, barang jasa (terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Ida menegaskan bantuan ini hanya diperuntukan bagi yang berada di wilayah PPKM Level 4. Ada pun daftar wilayah yang masuk kategori level 4, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Ia menyebut calon penerima disyaratkan berstatus warga negara Indonesia atau WNI. Sebagai bukti, calon penerima diwajibkan menyertakan nomor induk Kependudukan alias NIK.

Antrean Pemeriksaan STRP di Stasiun Citayam
Para pekerja pengguna di Stasiun Citayam, Depok, saat PPKM Darurat. (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Cara Daftar Penerima Subsidi Gaji

Agar terdaftar sebagai penerima subsidi gaji, pekerja harus terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja. Pekerja harus menyertakan bukti nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang aktif sampai Juni 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement