Kebijakan Wajib Vaksin Covid-19 Bagi PKL Hingga Kurir di DKI Jakarta

Sorta Tobing
30 Juli 2021, 16:20
pkl, pedagang kaki lima, Pemprov DKI Jakarta, PPKM Level 4, Vaksin Covid-19
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Sejumlah warga berbelanja di pedagang kaki lima (PKL) tepi trotoar sekitar Pusat Grosir Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/5).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan (warteg), pedagang kaki lima (PKL), dan lapak jananan sudah divaksin Covid-19. Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan penularan virus corona

“Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPUMK) DKI Jakarta Andri Yansah, dikutip dari Antara, Kamis (29/7).

Advertisement

Kewajiban itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPUMK DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. 

Kebijakan vaksin virus corona ini juga mulai diterapkan untuk pedagang serta pengunjung pasar tradisional. Salah satunya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setiap pedagang maupun pengunjung yang hendak masuk pasar itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Kurir daring yang mengantar makanan juga diwajibkan sudah divaksin untuk layanan pengantaran di restoran atau kafe yang berada di mal atau pusat perbelanjaan. Mereka hanya diperbolehkan menerima layanan antar (take away).

Sedangkan pegawai atau karyawan toko swalayan, jenis minimarket, supermarket dan hypermarket, perkulakan dan toko/warung kelontong juga harus sudah divaksin COVID-19.

Selain pemberlakuan wajib vaksin bagi pedagang, pemerintah kota (pemkot) juga mengadakan vaksinasi di pusat perdagangan. Seperti yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan yang mengadakan vaksinasi bagi 536 pedagang di ITC pada awal pekan ini

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement