KPK Tetapkan Bupati Musi Bayuasin Sebagai Tersangka Kasus Suap

Sorta Tobing
16 Oktober 2021, 18:38
kpk, bupati musi banyuasin, korupsi, alexander marwata
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2021.

Tiga tersangka lainnya adalah  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersebut telah melalui pengumpulan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Alex mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan kemarin sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah menangkap enam orang di Musi Banyuasin. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.

Kedelapan orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan, Mursyid selaku ajudan bupati, Badruzzaman selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama , Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement