Kemnaker Bahas Penetapan Upah Minimum 2022

Image title
Oleh Antara
14 November 2021, 13:42
upah minimum, upah, buruh, kementerian ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO
Ilustrasi penetapan upah minimum untuk pekerja/buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan mulai membahas proses penetapan Upah Minimum 2022. Kebijakan ini harapannya dapat memberi perlindungan kepada pekerja atau buruh.

Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong perekonomian Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut aturan itu tidak mengamanatkan upah berdasarkan sektor. Namun, bagi upah minimum sektor (UMS) yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 dan masih berlaku, dapat dilanjutkan.

“Asalkan UMS itu nilainya lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK di wilayahnya,” kata Putri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11). 

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula upah minimum adalah untuk mengurangi kesenjangan upah sehingga terwujud keadilan antarwilayah. Keadilan ini dapat dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Selain itu, penetapan upah minimum juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal ini  dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Data-data yang disediakan dan masuk dalam perhitungan upah minimum sudah dikumpulkan BPS sebelum PP Nomor 36 Tahun 2021 disahkan. Data ini dapat diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id. "Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain dalam merencanakan atau mengambil keputusan sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...