RI dan Swiss Sepakati Perjanjian Pertukaran Pekerja Profesional Muda

Sorta Tobing
5 Desember 2021, 11:02
Swiss, tenaga kerja, profesional muda, kementerian perdagangan
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi pekerja profesional muda.

Pemerintah Indonesia dan Swiss telah menandatangani perjanjian pertukaran profesional muda atau the agreement on the exchange of young professional. Kesepakatan yang disebut YP Agreement ini merupakan bagian dari komitmen Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA alias IE-CEPA.

Dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Sabtu (4/12), menyebutkan, YP Agreement merupakan usulan Indonesia. Tujuannya untuk memberikan jaminan ketersediaan kuota bagi profesional muda untuk bekerja di negara kedua pihak sehingga terjadi peningkatan keterampilan kerja

Penadatangan perjanjian itu berlangsung di Federal Palace, Bern, Swiss, pada Selasa lalu. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono hadir mewakili Indonesia.

“Kami harap kesepakatan ini dapat meningkatan ketersediaan akses pasar tenaga kerja Indonesia di negara EFTA,” ujarnya. Termasuk dalam EFTA adalah Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein. 

Kuota yang disepakati dalam perjanjian itu sejumlah 50 orang per tahun. Angka ini akan naik hingga 100 orang per tahun bila disepakati bersama. Bidang pekerjaannya menyangkut segala profesi.

Untuk memanfaatkan YP Agreement, para profesional muda pada rentang usai yang ditetapkan harus menyelesaikan pelatihan profesional tidak kurang dari dua tahun. Selain itu, mereka wajib memiliki dokumen penyelesaian studi pada bidang yang relevan dengan pekerjaan. 

Bila seluruh syarat terpenuhi, maka otorisasi akan diberikan kepada profesional muda itu untuk bekerja selama kurun waktu 12 bulan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang hingga maksimal enam bulan. 

Selanjutnya, pekerja tersebut akan bekerja sesuai kontraknya. Kontrak ini memuat hak dan kewajiban, seperti kondisi pekerjaan, gaji, dan pajak sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan elemen gajinya harus sesuai dan mencerminkan kondisi upah umum pada tempat, profesi, dan bidang masing-masing. 

Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Iskandar Panjaitan menyebut, YP Agreement merupakan permintaan RI kepada Swiss. “Dengan demikian, persetujuan ini akan lebih banyak dimanfaatkan Indonesia,” ucapnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...