Mengenal LPKA, Tempat Pembinaan Anak AG Selama 3,5 Tahun

Amelia Yesidora
12 April 2023, 19:16
penjara, mario dandy, lpka, ag
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara anak AG (15). Ia dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.

AG pun akan mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak alias LPKA selama tiga tahun enam bulan. Ia menjadi anak perempuan pertama yang dipenjara di LPKA.

“Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Serta turut melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer” kata hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis AG di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Hakim menilai AG secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman empat tahun penjara

Hal yang memberatkan vonisnya ialah korban David yang masih beradai di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat. Di sisi lain, usia AG yang masih 15 tahun meringankan hukuman, serta ia memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat. “Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, anak juga menyesali perbuatannya,” ujar hakim Sri.

Lantas, apa itu LPKA yang menjadi tempat hukuman pidana anak AG?

REKONSTRUKSI KASUS PENGANIAYAAN DAVID
Rekonstruksi kasus penganiaan David Ozora. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

Tentang LPKA

LPKA adalah lembaga baru yang menggantikan fungsi Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas Anak sebagai tempat pelaksana pembinaan anak. Perubahan ini disahkan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Selain mengubah nama organisasi, aturan itu turut mengubah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Termasuk mengganti kesan hukuman menjadi pendekatan berbasis hak asasi anak. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...