Skema Baru Tarif Listrik EBT, Selisih Harga Jual Ditambal Pemerintah

Sorta Tobing
10 September 2020, 14:49
energi baru terbarukan, tarif listrik ebt, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Ilustrasi. Rancangan peraturan presiden atau Perpres energi baru terbarukan (EBT) akan membenahi sistem tarif listrik.

Rancangan peraturan presiden atau Perpres energi baru terbarukan (EBT) telah mencapai tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Regulasi anyar ini akan membenahi sistem tarif yang menjadi penghalang utama pengembangan energi ramah lingkungan di Indonesia.

 “Sudah tahap finalisasi, kira-kira telah 95% rampung,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Halim Sari Wardana, Kamis (10/9), dalam acara Launching Accelerating Clean Energy Access for Rural Electrification to Reduce Inequality (ACCESS) Project yang diselenggarakan secara virtual oleh Katadata.co.id, Kamis (10/09).

Advertisement

Sistem ini yang akan diubah dalam Perpres baru, Halim menjelaskan, nantinya pemerintah yang akan menetapkan feed in tarif EBT. Harga yang ditetapkan ini kemudian akan dibeli oleh PLN. Bila terdapat selisih di wilayah tertentu, maka biaya tersebut akan ditambal oleh pemerintah.

Penerapannya akan mengubah skema lama yang hanya memilih pengembang dengan tawaran harga listrik EBT terendah.  “Jadi, sudah tidak ada nego-nego harga lagi kalau memakai sistem ini. Apalagi Perpres ini akan memilih harga penawaran yang tinggi pula. Kalau ada selisih, itu pemerintah yang akan ganti atau subsidi,” ujarnya.

Targetnya, aturan baru tersebut akan mengakselerasi target bauran EBT sebesar 23,2% pada 2028. Hingga 2020, angkanya baru di 9,15%. Kedudukannya bakal menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008.

Kementerian ESDM didukung 11 kementerian dan lembaga lain dalam percepatan bauran EBT di Indonesia. Salah satunya sokongan dana datang dari Kementerian Keuangan yang akan membantu pembiayaan selisih tarif EBT di wilayah tertentu yang biaya pokok penyediaan (BPP) listriknya lebih tinggi.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah merencanakan berbagai insentif untuk percepatan EBT di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut serta menerbitkan peta jalan energi bersih Indonesia. “Kami percaya, perpres ini akan menarik investor,” kata Halim.

Mendorong Lapangan Kerja

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi FX Sutijastoto menyebut Indonesia masih punya potensi berlimpah energi terbarukan. Potensi dari panas bumi atau geothermal mencapai 23,9 GigaWaat (GW) atau 40% dari kapasitas dunia. Lalu, energi hidro yang mencapai 700 ribu MegaWatt (MW) yang berpusat di provinsi Kalimantan Utara dan Papua.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement