Pembahasan RUU EBT, Muncul Usulan Pembentukan Badan Usaha Investasi

Image title
1 Oktober 2020, 17:16
energi terbarukan, energi baru terbarukan, ebt, ruu ebt, dpr
YOUTUBE
Ilustrasi. Dalam pembahasan rancangan undang-undang energi baru terbarukan (RUU EBT), muncul usulan pembentukan badan usaha perencanaan dan investasi EBT.

Pembahasan rancangan undang-undang energi baru terbarukan atau RUU EBT terus berlangsung. Setelah muncul usulan badan pengelola, kali ini adalah pembentukan badan usaha perencanaan dan investasi alias BPI-EBT.

Pendiri Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI) Eddie Widiono mengatakan kehadiran badan usaha ini berfungsi untuk mengejar target bauran energi bersih 23% di 2025. "Misi utamanya melakukan debottlenecking pengembangan dan investasi EBT dengan melaksanakan agenda transisi energi," katanya ketika rapat bersama Komisi VII DPR, Kamis (1/10).

Advertisement

BPI-EBT berfungsi menjadi aggregator dan melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) dengan produsen listrik swasta (IPP), lalu menjualnya ke PLN. Tugas lainnya adalah merancang skema insentif, subsidi, tarif khusus, dan pungutan pendukung energi baru terbarukan.

Untuk meminimalkan risiko pengembangan EBT, badan itu juga melakukan investasi bersama badan usaha milik pemerintah, daerah, dan swasta. "Investasi bersama sesuai dengan pedoman atau mandat yang disetujui oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mempertanyakan perbedaan antara BPI-EBT dengan PLN. Pasalnya, perusahaan setrum negara itu juga bertugas melakukan investasi di sektor energi baru terbarukan.

Eddie beralasan usulan pembentukan badan usaha sebagai terobosan untuk menyukseskan jalannya transisi ke energi bersih. PLN telah mempunyai tugas berat dengan program 35 ribu megawatt (MW). "Kami menilai tidak adil jika semua ini dibebankan ke PLN," katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI) mengusulkan adanya badan pengelola yang bertanggung jawab mengatur sumber energi tersebut secara independen. Ketua METI Surya Darma mengatakan badan ini bertugas menyusun strategi implementasi energi terbarukan. "Ini sama sekali belum diatur dalam draft UU EBT. Ini perlu dibentuk," ujarnya pada Kamis pekan lalu.

Dalam menjalankan tugasnya, badan pengelola energi terbarukan atau BPET diharapkan dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, BUMDes, koperasi, swasta, maupun perorangan. Badan ini juga mengelola dana, menetapkan alokasi pemanfaatan, serta mempromosikan investasi energi terbarukan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement