Perizinan Dipangkas, Pengembang Tetap Tunggu Aturan Tarif Panas Bumi

Image title
8 Oktober 2020, 19:02
Sejumlah pekerja beraktivitas di area instalasi sumur Geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/10/2018). Indonesia memiliki sekitar 40 persen cadangan ene
ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN
Ilustrasi. Salah satu isi UU Cipta Karya adalah penyederhanaan perizinan pengembangan panas bumi.

Pemerintah terus menggenjot investasi energi terbarukan di Indonesia. Salah satunya dengan penyederhanaan perizinan pengembangan panas bumi atau geothermal yang tercantum dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi mengatakan simplifikasi perizinan akan berdampak pada pengurangan waktu pengerjaan pengembangan panas bumi. Dana pengembangannya dapat berkurang.

Kondisi ini diprediksi dapat meningkatkan investasi panas bumi. "Ujungnya adalah mengurangi harga listrik panas bumi," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (8/10).

Namun, selama ini masalah utama pengembangan energi terbarukan itu adalah soal tarif listriknya. "Yang kami tunggu adalah tarif yang sesuai dengan keekonomian proyek. Harapannya, hal ini dapat diakomodir dalam peraturan presiden (Perpres)," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan penyederhanaan aturan panas bumi dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk menggenjot ivestasi. Perizinan dalam bentuk pemanfaatan langsung, semuanya nanti akan mengacu pada norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah dan DPR juga sepakat memutuskan menghilangkan izin panas bumi yang berada di wilayah konservasi perairan dalam undang-undang saput jagat itu. "Pengaturan simplifikasi perizinan panas bumi diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kota," kata Arifin.

Untuk harga listrik energi terbarukan, pemerintah sedang menyiapkan Perpresnya. Aturan ini nantinya berisi berbagai insentif bagi pelaku usaha sektor ini, termasuk keringanan pajak.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...