Soal RUU EBT, Pertamina & PLN Harap Aturan Tarifnya Sesuai Keekonomian
Berbagai masukan dari perusahaan pelat merah terkait rancangan undang-undang energi baru terbarukan atau RUU EBT telah masuk ke DPR. Pertamina mengharapkan aturan ini dapat mengakomodir penerapan tarif yang mencerminkan risiko, keekonomian, dan investasi proyek.
Chief Executive Officer Subholding Power & New Renewable Energy (PNRE) Pertamina Heru Setiawan mengatakan RUU tersebut harus selaras dengan undang-undang lain, seperti panas bumi dan ketenagalistrikan. Perusahaan pun terus berkoordinasi dengan PLN serta Kementerian ESDM untuk memastikan tidak ada inisiatif yang bertentangan satu sama lain.
Rancangan undang-undang itu sebaiknya memuat kententuan kewajiban badan usaha mengembangkan EBT, termasuk soal insentifnya. “Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan bauran energi,” kata Heru dalam dapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Rabu (25/11).
Dengan kehadiran aturan itu, pelaku usaha akan lebih memiliki kepastian. Akses pendanaan pun lebih mudah karena saat ini investasi ekonomi hijau cukup banyak di luar negeri. “Mudah-mudahan kami mendapatkan aksesnya, baik inisiatif pemerintah atau dari institusi yang terapkan konsep green,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, PLN juga memberikan masukan untuk RUU EBT. Aturan ini harapannya dapat menyelaraskan permintaan dan pasokan energi.
Direktur Mega Project PLN Ikhsan Asaad menyarakan agar badan usaha diberikan kemudahan perizinan, konstruksi, hingga pengusahaan dalam mengembankan energi hijau. Salah satu kendala perusahaan selama ini adalah masalah ketersediaan lahan.
Soal harga listriknya juga perlu kajian mendalam. Penetapannya harus memperhatikan keekonomian yang berkeadilan dan tidak membebani keuangan negara. “Bisa melalui mekanisme patokan harga tertinggi atau business to business,” katanya.
Perpres Harga Listrik EBT Akan Terbit
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur harga listrik energi baru terbarukan akan segera terbit. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan draf rancangannya kepada Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan dalam RPP itu pemerintah bakal menentukan skema harga listrik EBT berdasarkan tiga kelompok utama.
Pertama, feed-in tarif atau harga yang telah ditetapkan untuk pembelian tarif tenaga listrik dengan kapasitas 5 megawatt (MW). Kedua, opsi harga patokan tertinggi untuk kapasitas listrik besar di atas 5%.
Ketiga, harga kesepakatan tenaga listrik berasal dari pembangkit yang menjadi peaker atau pembangkit bersumber bahan bakar nabati (BBN) dan yang belum didefinisikan potensi dan harganya. “Misal, ada pembangkit di laut, belum tahu harganya berapa. Itu business-to-business saja antara offtaker dan PLN,” kata Dadan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengklaim Perpres itu dapat memangkas regulasi yang selama ini membelit pengembangan EBT. "Mudah-mudahan sebelum 2020 berganti Perpres sudah terbit," kata dia beberapa waktu lalu.
Ia optimistis aturan itu akan menarik investasi ke sektor energi hijau atau ramah lingkungan. Harga listrik energi terbarukan di Indonesia pun sudah ekonomis Misalnya, pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS. "Sekarang sudah di bawah US$ 2 sen per kilowatt hour (kWh) dan itu sangat menarik karena bisa dibangun secara cepat dan dalam skala besar," kata Rida.