Problem Besar Rancangan Sanksi Administratif di Kawasan Hutan

Image title
27 Januari 2021, 12:26
UU Cipta Kerja, kawasan hutan, rpp sanksi administrasi kawasan hutan
123rf.com/Anwar Sadad
Ilustrasi. RPP sanksi administrasi di kawasan hutan dianggap langkah mundur pemerintah.

Aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai pemerintah godok. Draf rancangan peraturan pemerintah atau RPP tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di dalam kawasan hutan termasuk yang sedang dibahas.

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar berpendapat RPP tersebut sebenarnya hanya menunjukan orientasi pemerintah terhadap perburuan rente. Ia menilai aturannya tak menampilkan semangat memperbaiki lingkungan.

Advertisement

Pencegahan kerusakan hutan justru tidak muncul dalam RPP itu. “Dari drafnya tampak menunjukkan boleh merusak kawasan hutan, apalagi yang sudah terlanjur, yang penting bayar,” kata Melky kepada Katadata.co.id, Selasa (26/1).

Sebelum UU Cipta Kerja muncul, seluruh perbuatan itu masuk kategori pidana. Hal ini berdasarkan asas hukum premium remedium alias pidana sebagai pilihan utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau UU PPLH. Dengan begitu, sanksi administrasi dan pidana berjalan bersamaan.

Dalam draf RPP terbaru, hanya ada sanksi administrasi. Jelas semangatnya sejalan dengan UU Cipta Kerja. “Untuk kepentingan oligarki dan mengabaikan keselamatan rakyat serta lingkungan,” ucapnya.

Pemerintah justru tak berorientasi lagi pada aspek pemulihan lingkungan. Tapi sebaliknya, mencari keuntungan dari pemberian sanksi. ”Jadi, semacam kompromi untuk mendapat keuntungan yang lebih besar dari kejahatan yang dilakukan korporasi," kata Melky.

Kehadiran sanksi itu juga belum tentu memasukkan biaya kerusakan dan derita yang dialami warga dan lingkungan. Problem utamanya, menurut Melku, ada dalam UU Cipta Kerja yang hadir untuk mendorong investasi. “Solusinya, ya, revisi atau cabut UU-nya,” ujarnya. 

Langkah Mundur Pemerintah Tegakkan Hukum di Kawasan Hutan

Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Kiki Taufik menyorot Pasal 3 pada draf RPP tersebut. Isinya, kegiatan usaha yang tidak memiliki izin kehutanan dikenakan sanksi administrasi. “Keberadaan pasal ini menghapus sanksi pidana terhadap perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan atau di luarnya tapi memanfaatkan hasil hutan kayu,” katanya. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement