Indeks Stimulus Hijau Indonesia Dinilai Merosot Pasca UU Cipta Kerja

Image title
15 Februari 2021, 11:39
uu cipta kerja, lingkungan, perubahan iklim
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Sejumlah mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sylva Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura menggelar aksi di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (14/11/2020). Dalam aksi tersebut mereka menolak UU Cipta Kerja karena lebih menguntungkan investor dan tidak berpihak pada upaya pelestarian alam dan lingkungan hidup.

Sebagian besar negara G20 dinilai telah gagal memanfaatkan peluang untuk menggabungkan pemulihan ekonomi dan pertumbuhan berkelanjutan. Greenness of Stimulus Index (GSI) alias Indeks Stimulus Hijau dalam laporan terbarunya bahkan memberi angka negatif untuk Indonesia.

Dalam laporan berkala edisi ke-5 itu menyebut penurunan skor tersebut terjadi karena kemunculan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. “Aturan ini banyak dikritik karena berpotensi berdampak negatif terhadap alam dan iklim,” tulis laporan itu pada Jumat, (12/2). 

Sebagai informasi, laporan ini dibuat oleh Vivid Economics dan Finance for Biodiversity (F4B) Initiative yang menilai stimulus Covid-19 pada negara-negara G20 dan ekonomi utama lainnya. Penilaiannya terutama terkait aksi iklim dan dukungan terhadap keanekaragaman hayati.

Analisis tersebut juga menunjukkan pengesahan UU Cipta Kerja alias omnibus law telah menambah panjang daftar undang-undang sebelumnya yang menderegulasi industri pertambangan dan mensubsidi perusahaan migas serta perusahaan listrik dan maskapai penerbangan milik negara.

Laporan Vivid Economics pada edisi Mei 2020 menyoroti Indonesia yang mengesahkan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kebijakan ini dianggap berisiko merusak komitmen sebelumnya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, melestarikan alam, dan memperkuat modal alam.

Skor negatif Indonesia ada pada kebijakan yang menderegulasi standar perlindungan lingkungan (industri), bantuan pemerintah tanpa ketentuan hijau (energi, industri, transportasi), dan subsidi atau pemotongan pajak untuk produk yang berbahaya bagi lingkungan (energi dan industri).

Sedangkan untuk penilaian positif, Indonesia disebut telah memberi subsidi bagi penggunaan biodiesel, mengurangi pajak pertambahan nilai dan penghasilan bagi proyek energi terbarukan, serta menghapus sanksi finansial bagi produsen listrik independen untuk memacu produksi energi terbarukan.

Ekonom sekaligus penulis laporan ini, Jeffrey Beyer, mengatakan masih dibutuhkan lebih banyak tindakan untuk melihat pemulihan pasca Covid-19 yang benar-benar hijau. 

Namun akan terjadi perubahan dramatis, terutama setelah pemerintah baru Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Joe Biden mendorong agenda iklim masuk dalam program pemulihan ekonomi.“Kebijakan baik harus disertai dengan investasi publik untuk mendorong pemulihan hijau yang kaya lapangan kerja,” kata Beyer.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...