Kementerian ESDM Masih Tunggu Perpres Energi Terbarukan Diundangkan

Image title
19 Februari 2021, 18:51
perpres ebt, energi terbarukan, listrik, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.
Ilustrasi. Nasib Perpres harga listrik energi baru terbarukan atau EBT masih belum jelas.

Nasib peraturan presiden alias Perpres harga listrik energi baru terbarukan atau EBT masih belum jelas. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan ini rampung pada tahun lalu.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya mengatakan draf Perpres sebenarnya telah selesai. "Kami menunggu untuk segera dapat diundangkan dan diterbitkan," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Jumat (19/2).

Kementerian ESDM tidak sendirian menyusun aturan itu. Ada keterlibatan dari kementerian lain. “Ini salah satu upaya penguatan regulasi,” kata Chrisnawan. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan rancangan Perpres EBT masih dalam proses pemberian paraf dari beberapa menteri, di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara.

Dadan tak dapat memberikan kepastian kapan aturan itu terbit. "Ini masih berproses, saya tidak bisa menargetkannya," ujarnya.

Perpres tersebut, harapannya, dapat segera terbit karena banyak investor menantinya, termasuk PLN. Lewat aturan ini, kedua pihak akan memiliki kepastian terkait jual-beli listrik dari energi bersih.

Dalam Perpres EBT, pemerintah bakal menentukan skema harga listrik berdasarkan tiga kelompok utama. Pertama, feed-in tarif atau harga yang telah ditetapkan untuk pembelian tarif tenaga listrik dengan kapasitas 5 megawatt (MW). Kedua, opsi harga patokan tertinggi untuk kapasitas listrik di atas 5%. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...