Geliat Kendaraan Listrik Terjepit Diskon Pajak 0% Mobil Konvensional

Image title
23 Februari 2021, 16:51
Ilustrasi tiga mobil listrik sedang mengisi daya.
123RF.com/Petovarga
Ilustrasi. Pemerintah akan memberi insentif untuk kendaraan listrik.
  • Pemerintah sedang menggodok aturan insentif untuk kendaraan listrik.
  • Perlu insentif tambahan agar mobil listrik dapat bersaing dengan yang konvensional.
  • Kebijakan relaksasi PPnBM mobil konvensional dianggap tak sejalan dengan usaha transisi energi Indonesia.

Di tengah percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah menerapkan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM 0%. Relaksasi ini akan berlaku mulai Maret 2021.

Kategori penerima diskon pajak itu adalah mobil penumpang atau sedan dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, dirakit di Indonesia atau completely knocked down (CKD), dan memiliki tingkat komponen dalam negeri di atas 70%. 

Advertisement

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah juga tengah menggodok aturan insentif untuk mobil listrik. Salah satunya dengan melakukan revisi atas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. 

Dalam bagian keempat aturan itu terdapat aturan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat berteknologi plug-in hybrid electric vehicle, battery electric vehicle, atau fuel cell electric vehicle. Tarif pajaknya sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual.

Susiwijono tak menyebut lebih jauh jenis insentif apa yang akan pemerintah untuk kendaraan listrik (EV). “Kami sedang membahas skemanya," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (23/2).

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat sebanyak 125 unit mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) terjual di Indonesia sepanjang 2020. Rinciannya dapat disimak pada grafik Databoks di bawah ini. 

Merek Hyundai menempati posisi atas. Harga dua mobil listriknya masih-masing di kisarang Rp 600 juta. Sedangkan BMW dan Lexus lebih dari Rp 1 miliar. 

Realisasi penjualan itu terbilang kecil dalam skala global. Tiongkok merupakan konsumen mobil listrik terbesar dunia. 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebut perlu serangkaian kebijakan untuk mendorong transisi pasar kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik. Yang utama adalah pembuatan standar kendaraan listrik dan stasiun pengisian dayanya. Lalu, skema pemakaian mobil listrik untuk operasional pemerintah dan transportasi publik. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan pada 2019 sempat menargetkan pada tahun ini semua kegiatan operasional pemerintah menggunakan kendaraan listrik. "Saya ingin melihat apakah itu akan dilakukan. Ini sudah 2021," ujar Fabby dalam webinar Mengembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, pagi tadi.

Tidak hanya itu, untuk mendukung kendaraan listrik berbasis baterai, maka pajak kendaraan berbasis tingkat emisi harus dilakukan. Begitu pula dengan pemberian insentif fiskal untuk pembelian kendaran listrik, subsidi pengurangan pajak kendaran listrik, fasilitas dan kemudahan lainnya.

TARGET PENGADAAN SPKLU
Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU milik PLN.  (ANTARA FOTO/Fauzan/hp.)

Insentif untuk Mobil Listrik

Kebijakan pembebasan PPnBM yang akan pemerintah terapkan bulan depan, menurut Fabby, tidak ideal mendorong kendaraan listrik. Pemerintah sepertinya menempuh langkah itu untuk mengambil manfaat keekonomiannya semata. 

Kementerian Keuangan biasanya cukup selektif dalam memberikan insentif pajak. “Mungkin Kemenkeu melihat sumber pendapatan lain sehingga kebijakan ini akan berdampak positif,” ucapnya. 

Efek pembebasan pajak itu tak akan berdampak signifikan terhadap harga jual mobil. Karena itu, menurut Fabby, perlu kajian ulang apakah insentif ini dapat efektif menungkit penjualaan kendaraan bermotor. “Untuk EV sebenarnya sudah ada kebijakan serupa untuk pembebasan PPnBM yang berlaku mulai Oktober 2021,” katanya. 

Regional Climate and Energy Campaign Coordinator Greenpeace Indonesia Tata Mustasya menyebut pemberian diskon pajak menunjukkan kontradiksi dan inkonsistensi pemerintah. Terutama, dalam usaha melakukan transisi energi di Indonesia.

Kontradiksi sebelumnya yakni mendorong industri dan promosi mobil listrik, sedangkan sumber energi listriknya yang digunakan masih bersumber pada batu bara. "Ini kontradiksi baru, memberikan insentif untuk mobil baru konvensional yang menjadi disinsentif untuk mobil listrik," kata Tata.

Segmen kedua jenis kendaraan itu memang berbeda. Namun, kebijakan pemerintah menunjukkan inkonsistensi bagi investor, khususnya yang berwawasan lingkungan atau green invesment. "Apa betul pemerintah mau memberikan insentif untuk industri mobil listrik dan menciptakan pasarnya," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

The pandemic has led Indonesia to revisit its roadmap to the future. This year, we invite our distinguished panel and audience to examine this simple yet impactful statement:

Reimagining Indonesia’s Future

Join us in envisioning a bright future for Indonesia, in a post-pandemic world and beyond at Indonesia Data and Economic Conference 2021. Register Now Here!

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement