Hapus Buku Kredit, Siasat Bank Memoles Kinerja Keuangan Akibat Pandemi

Sorta Tobing
29 Juli 2020, 17:07
hapus buku adalah, write off, npl, kredit bermasalah perbankan, ojk, bri, bca, btn
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Sejumlah bank di Indonesia melakukan hapus buku atau write off untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau NPL.

Perbankan Indonesia sedang bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Sejumlah bank dilaporkan melakukan hapus buku untuk mengurangi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) maupun kredit macet.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk misalnya, telah melakukan write off senilai Rp 5 triliun hingga Mei 2020. Direktur Keuangan BRI Haru Koemahargyo mengatakan hapus buku menjadi langkah terakhir untuk kredit macet yang tidak berhasil disehatkan dan diselamatkan.

BRI menargetkan tingkat pengembalian atas kredit yang dihapus buku atau recovery rate sebesar 50% pada 2020. “Ini menjadi strategi kami untuk meningkatkan pendapatan bank di luar pendapatan bunga,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Minggu (26/7).

PT Bank Central Asia Tbk juga melakukan langkah serupa. Namun, langkah hapus buku ini tak jauh berbeda dengan tahun lalu. Pada semester pertama 2019, perusahaan melakukan write off aset kredit sebesar Rp 845 milliar dan angkanya bertahan hingga akhir tahun.

Tempo.co melaporkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatat kenaikan nilai hapus buku kredit bermasalah. Dari laporan keuangan per 31 Maret 2020, aset yang dihapus buku senilai Rp 4,38 triliun. Pada periode sama tahun lalu, angka itu di Rp 3,19 triliun.

Direktur Finance, Planning, and Treasury BTN Nixon LP Napitupulu memperkirakan langkah write off akan naik tahun ini. “Angka (hapus buku) dari Januari sampai Januari memang naik, lebih tinggi dari enam bulan pertama tahun lalu,” ucapnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan sampai dengan Mei 2020 rasio NPL perbankan sudah mencapai 3,01%. Angka ini naik dari periode sama tahun sebelumnya di 2,8% sampai 2,9%.

Kenaikan NPL terjadi karena banyak perbankan masih belum memaksimalkan relaksasi kredit yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Antusiasme debitur melakukan restrukturisasi kredit sempat mencapai puncak pada April sampai Juni 2020. Namun, angkanya kemudian turun pada bulan ini.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...