Mengenal Istilah Pajak, Tax Avoidance dan Tax Evasion, Apa Bedanya?

Dzulfiqar Fathur Rahman
11 April 2023, 16:43
pajak, Rafael Alun, tax avoidance, tax evasion, kemenkeu, sri mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ketidakpatuhan pajak baru-baru ini menjadi obrolan warganet di media sosial menyusul kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Bentuk ketidakpatuhan yang sering terjadi adalah penghindaran (avoidance) dan pelanggaran (evasion).

Rafael merupakan eks pejabat eselon III. Jabatan akhirnya sebelum dicopot Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan.

Pria berusia 55 tahun itu diduga memiliki harta berlimpah dan tidak jelas sumbernya. Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN ) yang ia laporkan pada 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar. Selain itu, Rafael tersorot karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dan menetapkan Rafael sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi hingga US$ 90 ribu (Rp 1,3 miliar) dari sejumlah wajib pajak untuk mengatasi masalah perpajakan.

Berkaitan dengan kasus itu, ketidakpatuhan pajak adalah segala aktivitas yang tidak menguntungkan bagi sistem perpajakan pemerintah. Ketidakpatuhan ini meliputi penghindaran pajak atau tax avoidance dan pelanggaran pajak atau tax evasion. Berikut perbedaannya. 

PEMERIKSAAN RAFAEL ALUN TRISAMBODO
Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

Apa Itu Tax Avoidance?

Penghindaran pajak adalah penggunaan sah sebuah rezim pajak di suatu negara untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Dengan kata lain, wajib pajak biasanya berusaha memanfaatkan celah (loophole) hukum.

Wajib pajak mengalihkan aset-aset mereka ke negara-negara yang sering disebut sebagai suaka pajak (tax haven). Negara-negara ini biasanya memiliki tarif pajak yang relatif rendah bagi investor asing.

Salah satu negara dengan reputasi suaka pajak adalah Panama. Sejumlah negara telah meluncurkan hukum antipenghindaran pajak, seperti di Australia, Kanada, dan Selandia Baru. 

Pada 2016, Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional (ICIJ) mewadahi penelusuran dokumen informasi keuangan orang-orang kaya dan pejabat publik. Dokumen yang dikenal sebagai Panama Papers ini mengungkap pejabat-pejabat yang “memarkir” asetnya di Panama.

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...