Kementerian ESDM Ubah Peraturan Gross Split, Apa Itu?

Amelia Yesidora
24 Mei 2023, 16:39
gross split, migas, kementerian esdm
Katadata / Trion Julianto
SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan peninjauan pompa angguk di lokasi Sumur Bor Lapangan Duri, Riau (30/12).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomot 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil alias Gross Split. Peraturan yang berjalan sejak 2018 itu kini berganti nama menjadi new simplified gross split

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Noor Arifin Muhammad, mengatakan langkah revisi aturan itu diharap bisa mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang efektif dan cepat. Selain itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diharap mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu. 

Aturan ini juga mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasional dan investasi dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara. Biasanya, biaya ini ditanggung secara proporsional bersama kontraktor kontrak kerja sama alias KKKS. 

"Kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri,” kata Noor Arifin dalam siaran pers pada Selasa (23/5).

KUNJUNGAN SKK MIGAS KE TEMPAT PEMISAHAN MINYAK (CGS) DI DURI
Ilustrasi fasilitas migas. (Katadata / Trion Julianto)

Apa Itu Perhitungan Gross Split?

Aturan bagi hasil gross split berlaku di Indonesia sejak era Menteri ESDM Ignasius Jonan dan wakillnya, Arcandra Tahar. Melansir laman Kementerian ESDM, gross split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas dengan perhitungkan di muka. 

Jadi, negara bisa mendapat bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan negara lebih pasti. Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan negara. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...