Mengenal Jalan Nasional dan Dasar Hukum Perubahan Status Jalan

Amelia Yesidora
26 Mei 2023, 14:26
Ilustrasi jalan nasional
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Ilustrasi jalan nasional.

Akhir pekan lalu, bakal calon presiden Anies Baswedan mengkritik pembangunan jalan di era Presiden Jokowi. Mengutip artikel Cek Data Katadata.co.id, ia menyebut Jokowi lebih fokus membangun jalan tol yang notabene berbayar. Padahal, tidak semua masyarakat Indonesia mampu punya mobil. 

Tulisan berjudul Cek Data: Perbandingan Kondisi Jalan Era Jokowi vs Presiden Sebelumnya itu telah tayang pada 12 Mei 2023. Data-data yang muncul dalam artikel tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang panjang jalan menurut tingkat kewenangan, yakni jalan nasional/ negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/ kota.  

Eks Gubernur DKI Jakarta itu lalu membandingkan angka penambahan jalan yang lebih besar di era Presiden SBY. Era Jokowi membangun jalan tol terpanjang, yakni 1.569 km dari total jalan tol saat ini 2.499 km. adapun 63% jalan tol berbayar di Indonesia dibangun pada pemerintahan sekarang

Di sisi lain, era SBY membangun jalan tak berbayar sepanjang 144.000 km sementara era Jokowi sekitar 19.000 km. “Atau sekitar 7,5 kali lipat.” kata Anies. “Bila dibandingkan dengan jalan nasional, di pemerintahan ini membangun jalan nasional sepanjang 590 km, di era 10 tahun sebelumnya 11.800 km, 20 kali lipat." 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat alias PUPR lalu mengklarifikasi data ini kepada Katadata.co.id.  Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan sebagian besar panjang jalan nasional atau negara berasal dari perubahan status kewenangan jalan dan pembangunan baru.  

Dia mencontohkan, jalan provinsi bisa berubah status menjadi jalan nasional atau dikenal dengan status upgrade. Dengan demikian, jalan tersebut berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.Sebaliknya, jalan negara pun dapat berubah status menjadi jalan daerah (downgrade) dan diurus oleh pemerintah daerah terkait. 

Perubahan status upgrade umumnya disebabkan kondisi kemantapan jalan rendah atau rusak. Alasan lainnya, kemampuan fiskal daerah untuk membangun dan memelihara jalan terbatas.  

"Pertimbangannya (mengubah status jalan daerah jadi jalan nasional) adalah traffic bertambah, sehingga tidak bisa ditangani daerah lagi,” kata Hedy di kantornya, Selasa (23/5). 

Namun, sebenarnya apa itu jalan nasional dan apa dasar hukum yang mendasari perubahan perhitungan panjang jalan ini?

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...