Tentang Program Keluarga Harapan, Bansos yang Tengah Diperiksa KPK

Dzulfiqar Fathur Rahman
26 Mei 2023, 16:51
PKH, program keluarga harapan, bansos
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Warga penerima manfaat memperlihatkan uang tunai saat pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial sembako di Kantor Pos Besar Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (13/5/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyaluran beras lewat Program Keluarga Harapan (PKH) antara 2020 dan 2021. Program ini merupakan salah satu bantuan sosial alias bansos yang memainkan peran penting selama pandemi Covid-19.

Lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas tersangka tapi telah mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk enam orang. Salah satunya adalah eks direktur utama perusahaan daerah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Para tersangka diduga tidak meneruskan beras bantuan sosial ke para penerima manfaat. Mereka justru memanfaatkan oknum untuk memanipulasi laporan yang menunjukkan seolah-olah telah mendistribusikan berasnya.

Pada Selasa (24/5), KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Sosial untuk melengkapi barang bukti dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu. Lembaga ini juga telah menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik. “Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara,” kata juru bicara KPK Ali Fikri.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang menyasar keluarga miskin sebagai penerima manfaat atau KPM. Program perlindungan sosial yang dikenal sebagai conditional cash trasnfer ini telah berlangsung sejak 2007.

Penyaluran bansos PKH di Indramayu
Penyaluran bansos PKH di Indramayu (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.)

Upaya penanggulangan kemiskinan

Pemerintah menghadirkan PKH untuk memfasilitasi keluarga miskin dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan di sekitar mereka. Secara khusus, program ini bermaksud melindungi ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas, dan orang yang sudah lanjut usia (lansia).

Syarat untuk memperoleh PKH meliputi memiliki kartu tanda penduduk (KTP), bukan pegawai pemerintah, masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, dan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional,” tulis Kementerian Sosial pada situsnya.

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...