Mengenal Material Pasir Laut, Keran Ekspornya Sempat Ditutup 20 Tahun

Dzulfiqar Fathur Rahman
5 Juni 2023, 17:03
Ilustrasi pasir laut.
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Ilustrasi pasir laut.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengizinkan ekspor pasir laut hasil sedimentasi pada Mei 2023. Kebijakan ini membalikkan larangan ekspor yang telah bertahan dalam 20 tahun sejak masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Organisasi lingkungan Greenpeace menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengandung pasal-pasal yang mengancam ekosistem laut. Ini termasuk Pasal 9 dan Pasal 15 yang sebagian mengatur tentang ekspor.

Greenpeace menambahkan, peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei 2023 itu mengizinkan kembali pengerukan, pengisapan, dan ekspor pasir laut. Ketiga aktivias tersebut diperkirakan akan mendorong percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar wilayah tambang.

“Ditambah lagi kerugian yang akan dialami masyarakat pesisir sebagai kelompok yang akan terdampak langsung dari perubahan ekologis akibat tambang pasir laut,” kata juru kampanye laut Greenpeace Indonesia Afdillah seperti dikutip dalam siaran pers yang terbit pada 29 Mei 2023.

TAMBANG PASIR ILEGAL
TAMBANG PASIR ILEGAL (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Pasir Laut dan Pemanfaatannya 

Di dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tertulis pasir laut merupakan material yang lahir dari sedimentasi di laut. Proses pelapukan dan erosi membentuk hasil sedimentasi tersebut secara alami. Dinamika oseanografi memengaruhi distribusinya.

Selain pasir, hasil sedimentasi juga terwujud dalam kerikil dan lumpur. Namun, Pasal 9 Ayat 1 menyebut hasil sedimentasi laut yang bisa dimanfaatkan adalah pasir laut dan lumpur.

Pasal 9 Ayat 2 lalu tertulis pemerintah mengizinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. Penjualan ke luar negeri tergantung pada pemenuhan kebutuhan di dalam negeri dan kesesuaian dengan peraturan.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2, pemerintah mengutamakan pemanfaatan pasir laut dan hasil sedimentasi di laut lainnya untuk kebutuhan domestik. Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor akan tertuang dalam peraturan menteri.

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...