Sumbawa Timur Mining Minta Tenggat Amendemen Kontrak April 2019

Image title
15 Maret 2019, 18:45
Emas
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi emas. Perusahaan tambang emas PT Sumbawa Mining Timur meminta tenggat waktu amandemen kontraknya pada awal April 2019.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan PT Sumbawa Timur Mining (STM) meminta tenggat hingga awal April 2019 untuk mengamandemen kontraknya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, perusahaan masih menunggu keputusan dari Vale SA di Brazil. Tapi induk usahanya itu sedang fokus menangani bencana yang baru saja terjadi di area tambangnya.

Advertisement

“STM telah membawa pembahasan mengenai pemilihan direksi yang baru ke Brazil,” kata Yunus kepada Katadata.co.id, Jumat (15/3). Saat ini sebenarnya perusahaan dan pemerintah telah menyepakati pasal-pasal yang akan diamandemen.

(Baca: Kementerian ESDM Bantah Adanya Maladministrasi Lelang Tambang)

Satu yang kurang, yaitu surat perjanjian dari pemegang saham dan penandatanganan amandemen itu. Saham STM saat ini 80% dimiliki oleh Vale Brazil dan sisanya PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

STM merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK). Kalau amandemen resmi disepakat, maka kontrak itu berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perusahaan ini memproduksi komoditas emas di Nusa Tenggara Barat.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement