Tren Konsumsi LIstrik Menyambut Penurunan Tarif selama Pandemi

Sorta Tobing
2 September 2020, 13:28
tarif listrik turun, pln, tarif listrik, listrik, kementerian esdm, covid-19, pandemi corona
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. Tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah PLN turun Rp 22,5 per kilo Watt hour (kWh) menjadi Rp 1.444,7 per kWh.

Tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah turun Rp 22,5 per kilo Watt hour (kWh) menjadi Rp 1.444,7 per kWh. Keputusan ini termuat dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini pada 31 Agustus 2020. Penetapannya berlaku selama periode Oktober-Desember 2020.

Perubahan tarif tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. “Harapannya dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (1/9).

Advertisement

Konsumen PLN yang menikmati penurunan tarif adalah pelanggan rumah tangga daya 1.300 Volat Ampere (VA), 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA. Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Pelanggan tegangan menengah (TM), seperti bisnis, industri, dan pemerintah, dengan daya lebih dari 200 kilo Volt Ampere (kVA) tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Lalu, pelanggan tegangan tinggi (TT) dengan daya lebih dari atau sama dengan 30 ribu kVA ke atas, tarifnya juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, serta kegiatan sosial.

PLN mendukung dengan keputusan pemerintah tersebut. Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan hampir seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik, sehingga keberadaannya menjadi vital. "Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.

Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, pemerintah memberikan diskon 100%. Kemudian, pelanggan rumah tangga 900 VA mendapat diskon setengah harga atau 50%. Dua insentif ini sudah dijalankan PLN sejak April 2020 atau pada fase awal pandemi corona.

Pemerintah juga memberikan stimulus pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik PLN. Jumlah pelanggan yang masuk ke dalam kebutuhan dana pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen periode Juli-Desember 2020 sebanyak 1,25 juta yang terdiri dari golongan sosial, bisnis, dan industri.

Total stimulus yang diberikan sebesar Rp 3,07 triliun dengan Rp 3 triliun dari stimulus rekening minimum dan Rp 69,63 miliar biaya beban/abonemen. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan kebutuhan dana stimulus tarif listrik.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement