Pemerintah Didesak Batalkan Pengesahan RPP Pertambangan

Image title
15 September 2020, 18:18
uu minerba, rpp minerba, kementerian esdm, mineral dan batu bara
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Ilustrasi. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia mendesak pemerintah membatalkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari pelaksanaan UU Minerba.

Gelombang protes terhadap penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara terus muncul. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia mendesak pemerintah membatalkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari pelaksanaan UU Minerba.

Ada tiga RPP yang saat ini tengah dibahas. Ketiganya adalah aturan tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang.

Advertisement

Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan menilai pembahasan aturan tersebut sebaiknya ditunda sampai proses judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi selesai. Gugatan undang-undang itu telah masuk ke MK pada pertengahan Juli lalu.

Pemerintah sebaiknya lebih cermat dalam proses penyusunan RPP karena proses hukum lain sedang berjalan. "Bisa dikatakan (RPP) itu akan mubazir jika judicial review dikabulkan," ujar Arip dalam diksusi secara virtual, Selasa (15/9).

Peneliti Publish What You Pay Indonesia, Aryanto Nugroho menilai bahwa RPP turunan yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah sarat dengan polemik. Salah satu pasal yang bermasalah adalah terkait permohonan izin dan perubahan perpanjangan kontrak dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Dia menduga pembahasan RPP tersebut dikebut guna memfasilitasi PKP2B yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat. "Menteri ESDM punya beberapa staf khusus termasuk percepatan perbaikan tata kelola minerba," ujarnya.

Pemerintah sebaiknya menunggu hasil putusan MK atas UU Minerba terlebih dahulu sebelum membahas dan menetapkan PP turunannya. "Alangkah lebih bijak pemerintah tidak buru-buru mengeluarkan PP ini," kata dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaludin enggan berkomentar perihal penolakan RPP tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan Katadata.co.id kepadanya hanya tercentang biru, namun tidak dijawab. Begitu pula dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.

Sebelumnya, Ridwan sempat menyebut RPP mengenai pelaksanaan kegiatan usaha minerba sedang dibahas dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Lalu, RPP mengenai wilayah pertambangan serta RPP pengawasan reklamasi dan pascatambang masih dibahas secara internal.

RPP pelaksanaan kegiatan usaha tambang, berdasarkan dokumen yang beredar, mengatur pengelolaan mineral dan batu bara, pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara, hak, kewajiban dan larangan pemegang perizinan berusaha, serta pengutamaan penggunaan mineral logam dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement