Pemerintah Diusulkan Bentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan

Image title
17 September 2020, 15:50
energi baru terbarukan, meti, badan pengelola energi terbarukan, ruu ebt
YOUTUBE
Ilustrasi. Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI) mengusulkan adanya badan pengelola yang bertanggung jawab mengelola sumber energi baru terbarukan secara independen.

Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan rancangan undang-undang energi baru terbarukan atau RUU EBT masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI) mengusulkan adanya badan pengelola yang bertanggung jawab mengatur sumber energi tersebut secara independen.

Ketua METI Surya Darma mengatakan badan tersebut dapat bertugas menyusun strategi implementasi energi terbarukan untuk mencapai kebutuhan energi nasional. "Ini sama sekali belum diatur dalam draft UU EBT. Ini perlu dibentuk," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VII, Kamis (17/9).

Dalam menjalankan tugasnya, badan pengelola energi terbarukan atau BPET diharapkan dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, BUMDes, koperasi, swasta, maupun perorangan. Badan ini juga mengelola dana, menetapkan alokasi pemanfaatan, serta mempromosikan investasi energi terbarukan.

Pembentukan BPET tidak perlu lembaga atau badan negara baru. Surya mengusulkan agar pemerintah menggabungkan dua lembaga yang sebelumnya pernah ada, yakni Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BPET, menurut dia, dapat menyelesaikanmasalah yang selama ini menjadi hambatan dalam pengembangan energi terbarukan. Misalnya, persoalan harga jual listrik energi terbarukan yang selama ini menjadi tantangan. "Bagaimana mekanisme dan harganya itu akan ditetapkan BPET," ujarnya.

Ketua Umum Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Wiluyo Kusdwihatmo juga mendorong perlunya pembentukan BPET. Pasalnya, badan ini mempunyai ruang lingkup dan tanggung jawab guna memastikan efektifitas pengendalian pelaksanaan kegiatan usaha dan pemanfaatan EBT.

Termasuk di dalamnya adalah perencanaan dan koordinasi dengan para stakeholder (pemangku kepentingan), mengelola reverse auction (pelelangan) pengadaan strategis berskala besar, dan mengimplementasikan stanar portofolio energi terbarukan. "Dan melakukan pembinaan dan pengawasan kerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...