Tarik-Ulur Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Image title
21 September 2020, 15:32
pltn, nuklir, pembangkit listrik, batan, ruu ebt, energi baru terbarukan
123RF.com/besputin
DPR dan pemerintah sedang menggodok draf rancangan undang-undang energi baru terbarukan, termasuk di dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN

Aturan pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN telah masuk dalam draf rancangan undang-undang energi baru terbarukan. DPR dan pemerintah sedang menggodoknya dan kritik dari berbagai kalangan sudah mulai terdengar.

Thorcon, pengusaha energi nuklir asal Amerika Serikat yang fokus mengembangkan PLTN di Indonesia, menyebut beberapa pasal RUU EBT berbeda dengan konsep sebelumnya. Kepala Perwakilan ThorCon International, Pte Ltd, Bob S Effendi mengatakan perubahan itu berpotensi menghambat keran investasi.

Advertisement

Misalnya, pasal 7 ayat 3 menyebutkan pembangunan PLTN hanya dikerjakan oleh badan usaha milik negara atau BUMN khusus. “Hal ini tentu menutup peluang swasta yang akan investasi, seperti Thorcon,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (21/9).

Tak hanya itu, pasal tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran dan undang-undang anti monopoli. Bob menilai keputusan itu juga tak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membuka peluang investasi seluas-luasnya.

Dugaannya, ada yang menyelundupkan pasal tersebut. "Saya pun baru tahu Jumat kemarin karena dalam draf Juni 2020 tidak demikian bunyinya," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian saat dikonfirmasi mengenai protes tersebut memilih tak berkomentar, begitu pula dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial. Sampai berita ini diturunkan, pesan singkat Katadata.co.id tidak mereka balas.

Konsep draf RUU EBT pada Juli lalu berbeda dengan September 2020. Misalnya, pasal 6 bertambah satu ayat. Ayat 2 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sumber energi baru diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal 7 ayat 2 berubah menjadi pembangkit daya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir. Ayat 3 tertulis pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning PLTN dilaksanakan oleh badan usaha milik negara khusus.

Lalu, ayat 4 berbunyi pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit panas nuklir dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta. Ayat 5 menyebut pembangunan PLTN ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dan pada ayat 6, ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN khusus diatur dalam peraturan pemerintah.

Kehadiran RUU EBT harapannya sejalan dengan rencana pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23% pada 2025 dan naik menjadi 31% pada 2050. Harapannya, pemakaian energi fosil turun 20% pada 2050. Target ini juga untuk mengantisipasi terbatasnya cadangan bahan bakar fosil dan meningkatnya kebutuhan energi masyarakat 

Pro-Kontra Regulasi PLTN

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat RUU EBT sebaiknya fokus pada pengembangan energi terbarukan, bukan nuklir. Pasalnya, penggunaan nuklir telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang ketenaganukliran. "Jadi, kalau dirasa perlu untuk mengatur PLTN lebih lanjut, revisi saja UU ketenaganukliran," ujarnya.

Indonesia sebenarnya tetap dapat memenuhi kebutuhan energi di masa depan tanpa harus bergantung pada PLTN. Hal ini mengingat teknologi nuklir yang digunakan masih berisiko tinggi dan mahal. "Kalau ada yang bilang PLTN itu murah, itu tidak bertanggung jawab," kata Fabby.

Semua proyek PLTN komersial dapat terbangun lantaran adanya subsidi besar-besaran dari pemerintah, misalnya di Uni Emirat Arab, Inggris, dan India. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan, Amerika serikat merupakan pengguna pembangkit listrik tenaga nuklir terbanyak di dunia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement