Chevron Teken HOA untuk Jaga Produksi Blok Rokan, Ada Kompensasinya

Image title
28 September 2020, 16:43
blok rokan, hoa, pertamina, chevron, skk migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas dan PT Chevron Pacific Indonesia menyepakati pokok-pokok perjanjian (HoA) untuk pengeboran Blok Rokan, Riau.

SKK Migas dan PT Chevron Pacific Indonesia akhirnya menyepakati pokok-pokok perjanjian atau heads of agreement (HoA) untuk pengeboran Blok Rokan, Riau. Dengan kesepakatan ini, maka investasi dalam rangka alih kelola blok migas itu ke Pertamina akan terjamin. Namun, ada kompensasi yang bakal diterima perusahaan multinasional tersebut.

HoA itu berisi ruang lingkup kegiatan pengeboran dan pengembalian biaya investasi di akhir masa kontrak kerja sama (KKS). “Termasuk biaya pencadangan abandonment and site restoration yang belum diatur secara jelas dalam KKS generasi tersebut,” ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berdasarkan keterangan tertulis, Senin (28/9).

Advertisement

Ia mengatakan tingkat produksi blok minyak itu akan tetap optimal selama masa peralihan. Pemerintah akan  mengawal kelanjutan investasinya hingga kontrak Blok Rokan berakhir pada Agustus 2021.

Perjanjian ini, menurut dia bersifat win-win bagi kedua belah pihak karena pengembalian investasinya jelas. Harapannya pun produksi Blok Rokan tidak jeblok.

Sebagai informasi, sejak 2018 Chevron tidak lagi berinvestasi di Blok Rogan, apalagi melakukan pengeboran baru. "Ini adalah langkah nyata menjaga produksi migas 2021 tidak turun,” kata Dwi.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menyebut untuk pengeboran yang rencananya akan dikerjakan Chevron masih sesuai jadwal. Perusahaan akan memakai dua rig untuk mengebor sepuluh sumur pada November 2020. "Jumlah sumur tetap sama seperti yang disampaikan," katanya kepada Katadata.co.id.

Estimasi investasinya mencapai US$154 juta. Susana menyebut dana sekitar Rp 2,3 triliun untuk membiayai pengeboran 118 sumur. "Sebanyak 11 sumur di 2020 dan 107 sumur di 2021," ucapnya. Berdasarkan HoA, kedua belah pihak memiliki waktu 30 hari untuk memastikan nilai investasi tersebut.

Acara penandatanganan HoA itu disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Energi dan Sumber Mineral Arifin Tasrif dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.

Arifin menyebut komitmen Chevron dan SKK Migas ini salah satunya untuk mencapai target produksi dan penerimaan negara. "Sesuai dengan asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021,” katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement