Omnibus Law Perpajakan Akan Dibahas di DPR, Ini 6 Poin Utamanya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja melakukan konsultasi omnibus law perpajakan dengan Ketua DPR Puan Maharani kemarin, Kamis (30/1). Dari hasil pembicaraan keduanya, penyerahan draf aturan itu akan menunggu Presiden Jokowi menerima hasil program legislasi nasional atau Proglegnas dari DPR.
Sri Mulyani mengatakan konsultasi ini sesuai dengan arahan Ketua DPR. “Ia menyarankan kita bertemu untuk melihat seluruh mekanismenya,” ucapnya di Gedung DPR, Jakarta.
Omnibus law atau undang-undang sapu jagat saat ini telah masuk ke dalam Prolegnas. “Berarti sudah masuk dalam slot pembahasan dengan DPR,” kata Sri Mulyani.
Dalam rancangan undang-undang perpajakan itu pemerintah akan menyederhanakan tujuh undang-undang. Ketujuhnya adalah UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Pemerintahan Daerah.
Pemerintah hanya membuat 28 pasal dalam omnibus law perpajakan. Di dalamnya terdapat enam cluster atau ruang lingkup yang menjadi prioritas. Melansir dari situs Kementerian Keuangan, cluster pertama adalah soal meningkatkan investasi melalui penurunan tarif Pajak PPh Badan dan PPh Bunga.
(Baca: Luhut Perkirakan Tambahan Penyerapan 3 Juta Pekerja Berkat Omnibus Law)
Kedua, tentang sistem teritorial. Area ini akan membahas bagaimana penghasilan deviden luar negeri akan dibebaskan pajak, asalkan diinvestasikan di Indonesia. Warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, kewajiban perpajakannya khusus untuk pendapatannya di dalam negeri.