Direksi Garuda Didenda Rp 100 Juta dan Harus Sajikan Ulang Lapkeu 2018

Image title
28 Juni 2019, 11:37
garuda kena sanksi
Donang Wahyu|KATADATA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) harus menyajikan ulang (restatment) Laporan Keuangan Tahun 2018 dan Laporan Tahunan 2018. Hal itu terkait kejanggalan di dalam laporan keuangan Garuda soal kerja sama anak usahanya, PT Citilink Indonesia, dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) harus menyajikan ulang (restatment) laporan keuangan perusahaan 2018. Hal ini terkait kejanggalan di dalam laporan keuangan Garuda soal kerja sama anak usahanya, PT Citilink Indonesia, dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, OJK memberikan perintah tertulis kepada Garuda untuk menyajikan ulang laporan keuangan tersebut dan melakukan paparan publik (public expose) atas penyajian kembali laporan keuangannya. "Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (per hari ini, Jumat, 28 Juni 2019)," kata dalam konferensi pers hari ini, Jumat (28/6), di Jakarta.

Advertisement

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.O4 /2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Lalu, OJK menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda yang menandatangani lapkeu atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas laporan Keuangan.

Otoritas memberikan denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.04 / 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

"Pengenaan sanksi diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," kata Fikhri.

(Baca: Sanksi Denda dan Pembekuan Izin Membayangi Auditor Lapkeu Garuda)

Kejanggalan laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan awalnya tercium oleh dua Komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (per 24 April 2019, Dony sudah tidak menjabat sebagai Komisaris Garuda). Mereka menyoroti pencatatan akuntansi pada laporan kinerja keuangan perusahaan tahun buku 2018.

Mereka menilai, seharusnya Garuda Indonesia mencatatkan rugi tahun berjalan senilai US$ 244,95 juta atau setara Rp 3,45 triliun (kurs: Rp 14.100 per dolar AS). Namun, di dalam laporan keuangan 2018 malah tercatat memiliki laba tahun berjalan senilai US$ 5,01 juta setara Rp 70,76 miliar.

Keberatan mereka didasarkan pada perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan yang ditandatangani oleh Citilink dengan Mahata. Menurut mereka pendapatan dari Mahaka yang sebesar US$ 239,94 juta atau Rp 3,38 triliun tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.

(Baca: BEI Soroti Kontrak Garuda - Mahata yang Tanpa Rincian Waktu Pembayaran)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement