Sri Mulyani Turunkan Pajak Penghasilan Rumah Mewah Jadi 1%

Sorta Tobing
25 Juni 2019, 13:05
pajak rumah mewah, insentif pajak 2019, sri mulyani
Arief Kamaludin | KATADATA
Kementerian Keuangan turunkan PPh rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar dari 5% menjadi 1%.

Pemerintah kembali memangkas pajak properti mewah. Setelah pekan lalu mengubah ketentuan batasan nilai yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kali ini Kementerian Keuangan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 hunian mewah.

Untuk penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar PPh-nya turun dari 5% menjadi 1%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Secara detail, PPh 1% yang baru berlaku untuk barang mewah:

  • Rumah beserta tanah dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar, dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
  • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 30 miliar dan seluas lebih dari 150 meter persegi.

Lalu, barang mewah yang PPh-nya tetap 5%, terdiri dari:

  • Pesawat terbang dan helikopter pribadi.
  • Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.
  • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
  • Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250cc.

“Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (25/6).

PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019.

(Baca: Rencana Insentif Pajak Kemenkeu Dinilai Akan Dongkrak Perekonomian)

Sri Mulyani Siapkan Banyak Insentif Pajak

Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif pajak untuk mendorong investasi dan ekspor. Beberapa insentif pajak sudah diputuskan dan aturannya siap terbit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...