Rencana Insentif Pajak Kemenkeu Dinilai Akan Dongkrak Perekonomian

Agatha Olivia Victoria
21 Juni 2019, 03:00
insentif pajak sri mulyani, pph badan, insentif fiskal maskapai, pph obligasi turun, ppn sewa pesawat
Arief Kamaludin|KATADATA
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai positif insentif pajak yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan karena dapat mendorong perekonomian nasional.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai positif insentif pajak yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendorong investasi dan ekspor. "Ini memang sudah janji pemerintah. Pemangkasan pajak merupakan salah satu cara yang paling efektif guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (20/6).

Kementerian Keuangan rencananya akan mengeluarkan tiga insentif. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan atau korporasi menjadi 20%. Lalu, pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15% menjadi 5%,. Terakhir, menghilangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sewa pesawat dari luar negeri.

Wacana penurunan tarif pajak PPh Badan, menurut Prastowo, sudah sering disuarakan. Pemerintah dalam konteks reformasi pajak pasca tax amnesty juga pernah mewacanakan penurunan tarif pajak tersebut.

(Baca: Kaji Penurunan PPh Badan, Kemenkeu Cermati Dampak ke Penerimaan Negara)

Saat ini tarif PPh Badan Indonesia bukan yang tertinggi di ASEAN. Tarif PPh Badan Indonesia saat ini 25%, sedangkan tarif PPh Orang Pribadi tertinggi Indonesia yaitu 30% (tarif progresif 5%-30%). Tercatat, PPh Badan Filipina yaitu 30%, Myanmar 25%, Laos 24%, Malaysia 24%, Thailand, Vietnam, Kamboja 20%, Singapura 17%.

Secara umum, tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.  "Memang ada keluhan bahwa pasar keuangan kita tidak kompetitif karena pajaknya," ucap dia.

Namun, belum ada bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan rasio pajak. Prastowo menambahkan, Indonesia sendiri pernah menurunkan tarif pajak tahun 2000 dan 2008, tapi tidak diikuti peningkatan rasio pajak secara signifikan.

(Baca: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun, Ada Potensi Tak Capai Target 2019)

Terkait penurunan tarif PPh bunga obligasi untuk infrastruktur menjadi 5%, Prastowo melihat hal ini bisa menjadi salah satu insentif fiskal yang turut mendorong investasi. Penurunan tarif obligasi juga diharapkan bisa meningkatkan pendalaman pasar keuangan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...