Kendalikan Sampah, Sri Mulyani Harap Cukai Plastik Segera Berlaku

Agatha Olivia Victoria
18 Juni 2019, 00:00
cukai plastik, Sri Mulyani, komisi xi dpr
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Komisi XI DPR RI mengagendakan pembahasan lebih lanjut mengenai cukai plastik. Permintaan ini seiring dengan pengenaan barang kena cukai memerlukan diskusi dengan lembaga legislatif.

Adapun target pungutan cukai sudah masuk dalam target APBN 2019 sebesar Rp 500 miliar. Namun, untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Sri Mulyani menilai belum bisa ditetapkan karena diperlukan konsultasi dengan anggota dewan. "Mohon agar Komisi XI menjadwalkan konsultasi mengenai cukai plastik," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).

Berdasarkan hasil penelitian Jenna Jambeck, Indonesia menjadi negara kedua penghasil sampah plastik terbanyak di dunia setelah Tiongkok. Selain itu, sebuah studi Universitas of Newscastle di Australia yang bekerjasama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) menemukan setiap pekan manusia mengkonsumsi 2.000 partikel plastik mikro per pekan, atau sekitar 250 gram per tahun.

Kebijakan pengenaan cukai, menurut dia, menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik. "Kita sudah tahu plastik banyak sekali dampaknya. Kami coba untuk membuat kebijakan untuk mengurangi konsumsi plastik dan yang paling cocok adalah cukai," ucap dia.

(Baca: Tolak Cukai Plastik, Pengusaha Usulkan Insentif Industri Daur Ulang)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menambahkan, pihaknya telah menyusun draft atau rumusan kebijakan cukai plastik dalam bentuk PMK maupun Peraturan Pemerintah. "PP dan PMK cukai plastik sudah ada secara teknis, draft-nya sudah ada, tetapi belum kami sampaikan kepada publik karena menunggu konsultasi dengan DPR," kata dia saat ditemui Katadata.co.id di Gedung DPR di saat yang sama.

Heru menjelaskan, nantinya tas plastik akan dikenakan cukai untuk tingkat produsen terlebih dahulu. Hal ini mempertimbangkan agar penerapan cukai plastik lebih mudah dan tetap efektif. Ia juga mengharapkan agar PMK cukai plastik bisa diterapkan pada tahun ini.

Sebagai informasi, penerimaan kepabeanan dan cukai 2019 dipatok senilai Rp 208,8 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan cukai masih mendominasi dengan target Rp 165,5 triliun. Target ini hanya naik 6,5% dari APBN 2018 senilai Rp 155,4 triliun.

(Baca: Pemerintah Bidik Penerimaan Rp 500 M Bila Cukai Plastik Berlaku 2019)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...