Kurang Sehari, Jumlah Pelaporan SPT Badan Baru Capai 38,7%
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2018 baru mencapai 570 ribu hingga siang ini atau kurang sehari dari batas akhir pelaporan. Artinya, angka tersebut baru mencapai 38,7% dari 1,47 juta total wajib pajak badan terdaftar yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga tadi siang, jumlah pelaporan SPT badan masih setara dengan tahun lalu pada periode yang sama. "Sebenarnya masih flat dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, tapi data ini baru sampai jam 12 siang," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (29/4).
(Baca: Kurang Dua Pekan, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Baru 24,55%)
Pada tahun lalu periode yang sama, jumlah pelapor SPT badan mencapai 566 ribu SPT. Kemudian jumlah laporan meningkat menjadi 663 ribu SPT pada 30 Maret 2018. Ia pun optimistis jumlah pelaporan SPT badan akan meningkat hingga melewati capaian tahun lalu.
Adapun sebagian besar wajib pajak badan tersebut memiliki tenggat akhir pelaporan pada Selasa (30/4) besok. Sebagian kecil lainnya, memiliki tenggat berbeda, misalnya Juli atau Oktober 2019 sesuai tahun bukunya.